MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Ribuan anggota Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat memadati area sekitar Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Senin (03/02/2025). Kedatangan mereka untuk mengawal sidang putusan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh K.H. Ahmad Labib Asrori, Pengasuh Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien di Tempuran.
Terdakwa dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap empat santriwatinya, sebuah kasus yang telah mengguncang masyarakat Magelang sejak pertengahan 2024.
Dalam orasinya Ketua GPK, Pujiyanto alias Yanto Pethoks dengan tegas menyuarakan tuntutan keadilan.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat pelaku kekerasan seksual berkedok agama. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” serunya.
Aksi damai ini juga dihadiri oleh Penjabat Bupati Magelang, Sepyo Achanto, S.H., M.H. dalam sambutannya menekankan pentingnya supremasi hukum dan perlindungan terhadap Korban.
“Pemerintah Kabupaten Magelang berkomitmen untuk mendampingi para korban dan memastikan proses hukum berjalan transparan,” ujarnya.
Kapolresta Magelang turut mengimbau massa aksi untuk menjaga kondusivitas selama proses persidangan.
“Kami menghargai aspirasi yang disampaikan. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” katanya.
Senada dengan itu, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magelang, Sakir, menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami berdiri bersama rakyat untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H., berjalan lancar dengan agenda pembacaan putusan dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah). Keputusan hakim yang diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi preseden positif dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang berlindung di balik institusi keagamaan.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, mengingat posisi terdakwa sebagai tokoh agama dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Magelang. Masyarakat berharap bahwa vonis yang dijatuhkan akan mencerminkan keadilan dan memberikan perlindungan bagi korban serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Dengan perhatian publik yang begitu besar, keputusan pengadilan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya memberantas kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama dan menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. (Nar)