BeritaDAERAHEkonomi

BI Gelar Sosialisasi Prinsip Ekonomi Syariah, Hadir Sekretaris Halal Center IAI As-Siddiq

×

BI Gelar Sosialisasi Prinsip Ekonomi Syariah, Hadir Sekretaris Halal Center IAI As-Siddiq

Sebarkan artikel ini
Peserta Sosialisasi Prinsip Ekonomi Syariah. (foto: Ateng)

KOTA TERNATE MALUT, Suara Jelata Sosialisasi dan Edukasi terkait implementasi nilai dan prinsip ekonomi Syariah sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Maluku Utara Halal Fair 2025 berlangsung pagi kemarin di Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara, Selasa (18/03/2025).

Dalam sambutan pembukaan oleh Kepala Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara (Malut) yang diwakili Analis KPW BI Malut Putu Agus Santika mengatakan, Malut Halal Fair 2025 merupakan bagian dari rangkaian kegiatan nasional Halal Fair.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Menurut Agus, kegiatan ini diselenggarakan setiap bulan Ramadan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

“KNENKS adalah lembaga non struktural pemerintah yang bertugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional,” ucapnya.

Analis KPW BI Maluku, Agus Santika. (foto: Ateng)

Menurut Agus, Halal Fair 2025 secara serentak dilaksanakan di beberapa provinsi di Indonesia dimulai sejak 2023 silam.

“Alhamdulillah kita harus berbangga karena di tahun ketiga 2025 ini Maluku Utara diberi kesempatan sebagai tuan rumah bersama 14 provinsi lainnya untuk melaksanakan Halal Fair,” ujarnya.

Dikatakan, penyelenggaraan kegiatan ini merupakan sinergi kerja sama antara Pemerintah Provinsi Malut, Bank Indonesia, Pemerintah Kota Ternate dan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Penyelenggaraan kegiatan ini berlangsung selama 7 hari (12-18 Maret 2025). Item-item kegiatannya meliputi Pasar UMKM, Pasar Kuliner, Fashion Show, Top Show dan Perlombaan tingkat SD dan SMP. Di samping itu ada kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan di kantor Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara.

Sekretaris Halal Center Institut Agama Islam (IAI) As-Siddiq Kie Raha Maluku Utara Afifudin Kadir. (foto: Ateng)

Kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait implementasi nilai dan prinsip ekonomi Syariah dihadiri pula Sekretaris Halal Center Institut Agama Islam (IAI) As-Siddiq Kie Raha Maluku Utara Afifudin Kadir. Selain itu terdapat juga beberapa dosen dan mahasiswa sebagai perwakilan dari sejumlah Perguruan tinggi di Maluku Utara termasuk IAI As-Siddiq. Hadir pula pengurus Baznas, Perwakilan Bank Syariah di Kota Ternate, serta NU binaan.

Diwawancarai awak suarajelata.com, Afifudin mengatakan, pada upacara pembukaan Malut Halal Fair 2025 (12/03/2025) kemarin, telah di-lauching Halal Center IAI As-Siddiq Kie Raha Malut oleh Gubernur Sherly Tjoanda Laos.

“Dengan di-lauchingnya Halal Center IAI As-Siddiq, kami diberikan kesempatan mengedukasi masyarakat terkait bagaimana prosedur pengurusan sertifikat halal,” ungkap Afifudin.

Menurutnya, keberadaan lembaga Halal Center IAI As-Siddiq yang secara legal standing telah diakui oleh pemerintah bertujuan agar setiap pelaku UMKM bisa mengajukan sertifikat halal. Ia mengatakan, lembaganya telah siap melayani pengajuan tersebut.

“Pasca kegiatan implementasi dan edukasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) ini, pihaknya akan membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Tugasnya adalah bagaimana menangani para pelaku usaha UMKM yang bersifat reguler,” terangnya.

Dijelaskan, keberadaan lembaga yang saat ini dimiliki IAI As-Siddiq adalah LP3H atau Lembaga Pendampingan Proses Prosedur Halal. Ruang lingkup pendampingannya adalah terbatas pada pelaku usaha kecil (mikro).

“Intinya setelah terbentuk, LPH bakal menangani pelaku usaha kategori menengah ke atas untuk pengajuan sertifikat halal reguler,” cetusnya.

Ditambahkan, untuk target jangka panjang nanti, pihaknya akan menghadirkan RPH (Rumah Pemotongan Hewan) dan RPU (Rumah Pemotongan Unggas).

Terkait LPH, struktur kepengurusannya nanti dibentuk berdasarkan SK rektor. Ada beberapa dosen yang memenuhi struktur tersebut. Kapasitas mereka para dosen adalah sebagai pendamping proses prosedur halal. Olehnya itu, mereka para dosen wajib mengikuti pelatihan untuk jadi pendamping.

“Kepada para pelaku usaha kami sampaikan bahwa sesuai regulasi pemerintah, setiap pelaku usaha wajib mengurus sertifikat halal untuk setiap jenis produk usaha,” tegasnya.

Disebutkan, dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Proses Produk Halal, salah satu pasalnya menyebutkan, “Setiap produk yang beredar dalam wilayah NKRI sudah wajib bersertifikat halal”. Karena itu, dengan asas UU tersebut, lembaga kami hadir untuk membantu para pelaku usaha dalam mengajukan produk halal. (Ateng)