DAERAH

Realisasikan Program Gubernur Sherly Laos, Dinsos Malut Berikan Santunan Sosial

×

Realisasikan Program Gubernur Sherly Laos, Dinsos Malut Berikan Santunan Sosial

Sebarkan artikel ini
Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara (Malut), Zen Kasim, S.H. (foto: Monitor Indonesia/Ateng)

MALUKU UTARA, Suara Jelata Sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan terhadap masyarakat tidak mampu di Provinsi Maluku Utara, Gubernur Sherly Tjoanda Laos menggagas program pemberian santunan sosial. Program tersebut sesuai janji yang disampaikan pada kampanye politik pemelihan calon gubernur dan wakil gubernur 2024 silam.

Adapun santunan tersebut berupa pemberian uang duka dan kematian kepada masyarakat tidak mampu. Selain itu juga santunan biaya bagi pasien yang tengah menderita sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit. Santunan lainnya adalah biaya pernikahan bagi masyarakat tidak mampu yang berkehendak melangsungkan akad nikah.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Diwawancarai awak suarajelata.com, Sabtu (20/12/2025), Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara (Malut), Zen Kasim, S.H., mengatakan, ketika ada warga yang tidak mampu menderita sakit, Pemprov melalui Dinas Sosial harus memastikan yang bersangkutan mendapat pelayanan medis secara gratis. Seluruh BPJS-nya akan diaktifkan, apabila yang bersangkutan tidak memiliki BPJS.

Selain itu Dinas Sosial juga memberikan santunan untuk pasien stunting.

“Ketika warga tidak mampu dari kabupaten/kota menderita sakit dan dirujuk ke Rumah Sakit Chasan Bosoery atau rumah sakit rujukan lainnya. Kemudian bernasib buruk dan meninggal maka kami siap memberikan santunan biaya pemulangan,” ujar Zen.

Pelayanan ini diberikan kepada seluruh masyarakat tidak mampu yang berdomisili di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, Dinas Sosial juga memberikan santunan duka dan kematian sebesar Rp 5.000.000. Santunan lainnya adalah santunan pernikahan sebesar Rp 2.500.000 kepada calon pasangan suami istri (Pasutri) yang mau melangsungkan akad nikah.

Zen Kasim menyebutkan, program ini mulai diberlakukan sejak Juni 2025. Besaran anggaran yang dialokasikan untuk program unggulan Ibu Gubernur di Tahun 2025 adalah sebesar Rp 2 Miliar.

“Mengingat karena minimnya pemohon atau calon penerima bantuan dalam mengajukan permohonan, maka kita terpaksa melakukan pengembalian anggaran sebesar Rp 1 Miliar ke kas daerah,” ujar Zen Kasim.

Menurutnya, pengembalian ini alasannya karena sampai Desember 2025, dana yang terpakai hanya Rp 1 Miliar. Selanjutnya di Tahun Anggaran 2026 Pemprov Malut akan menganggarkannya kembali.

Terkait syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut, Plt. Kepala Dinsos ini mengatakan, hingga Desember 2025 ini, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi masyarakat tidak mampu.

Mereka para masyarakat tidak mampu ini berasal dari Desil 1 (Masyarakat yang sangat miskin), Desil 2 (Masyarakat miskin), Desil 3 (Hampir miskin), Desil 4 (Menengah bawah) dan Desil 5 (Menengah bawah stabil).

“Di tahun 2026 mendatang, kita tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat Kades atau Lurah sebagai syarat menerima bantuan. Kita akan melayani masyarakat untuk katagori Desil 1 hingga 4,” terang Zen Kasim.

Syaratnya, mereka harus memiliki akta kematian dari Rumah sakit dan Surat Keterangan Kematian dari Kades atau Lurah setempat. Syarat ini berlaku untuk yang meninggal dunia.

Syarat lainnya adalah melampirkan Kartu Keluarga (KK), nama ahli waris, nomor rekening dan dokumentasi pemakaman.

“Untuk syarat calon Pasutri yang akan melangsungkan pernikahan, harus memiliki KTP calon Pasutri. Selain itu perlu dilampirkan Surat Keterangan mau menikah dari desa atau kelurahan, Surat Keterangan dari Catatan Sipil khusus warga Kristiani. Untuk Muslim dapat melampirkan Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Terkait program santunan sosial tersebut, proses pelayanannya dilakukan secara cepat dan tepat atau prosedurnya tidak berbelit-belit. Hal ini sesuai arahan Gubernur Maluku Utara yang memastikan seluruh masyarakat tidak mampu dapat terbantu dengan program tersebut. (Ateng)