SUARA JELATA,- Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes tahun 2026 sebesar Rp147 miliar seharusnya tidak dibaca semata sebagai masalah pembukuan.
Ia adalah sinyal keras bahwa model pengelolaan keuangan daerah yang selama ini bertumpu pada rutinitas birokrasi, belanja administratif, dan ketergantungan transfer pusat telah mencapai batas daya tahannya.
Pemangkasan belanja hingga 30–40 persen pada pos alat tulis kantor, perjalanan dinas, dan lembur memang menunjukkan keberanian fiskal. Namun jika kebijakan efisiensi berhenti pada pemotongan pos-pos penunjang, Brebes hanya menunda masalah—bukan menyelesaikannya.
Tekanan fiskal akan kembali, dan defisit berulang hanya tinggal menunggu waktu.
Di titik inilah digitalisasi layanan publik tidak boleh lagi diperlakukan sebagai proyek tambahan atau sekadar simbol modernisasi.
Ia harus diposisikan sebagai jawaban struktural atas keterbatasan fiskal Brebes.
Efisiensi Tidak Cukup dengan Memangkas
APBD Brebes 2026 mencerminkan persoalan klasik daerah: belanja pegawai masih mendominasi dengan porsi lebih dari 33 persen, melampaui batas ideal 30 persen.
Di sisi lain, ruang belanja pembangunan dan pelayanan publik terus tertekan. Dalam situasi seperti ini, efisiensi konvensional—memotong ATK dan perjalanan dinas—hanya menghasilkan penghematan jangka pendek.
Tanpa perubahan cara kerja, birokrasi tetap berjalan dengan logika lama: dokumen berlapis, proses manual, duplikasi tugas antar OPD, dan layanan publik yang lambat serta mahal.
Inilah sumber kebocoran anggaran yang sering tidak terlihat, tetapi terus menggerogoti keuangan daerah.
Digitalisasi, jika diterapkan secara sistemik, menyerang langsung akar masalah tersebut.
Brebes Sudah Punya Modal Awal
Brebes bukan memulai dari nol. Data pemerintah daerah menunjukkan penetrasi internet di desa dan kelurahan telah melampaui 96 persen.
Beberapa OPD juga mulai memanfaatkan sistem digital, mulai dari pengelolaan arsip, layanan pengaduan daring di RSUD, hingga dorongan DPRD agar terjadi integrasi data kesejahteraan lintas instansi.
Namun inisiatif ini masih bersifat sektoral dan terfragmentasi. Digitalisasi belum menjadi tulang punggung tata kelola, melainkan sekadar proyek per OPD.
Akibatnya, potensi efisiensi besar yang seharusnya muncul dari integrasi sistem belum terwujud.
Padahal, efisiensi sejati bukan lahir dari satu aplikasi, melainkan dari ekosistem digital pemerintahan yang saling terhubung.
Potensi Efisiensi dalam Lima Tahun ke Depan
Jika Brebes serius menempatkan digitalisasi sebagai agenda utama, potensi efisiensi anggaran dalam lima tahun ke depan sangat signifikan.
Pertama, pengurangan biaya administrasi dan dokumen fisik. Digitalisasi arsip dan surat-menyurat antar OPD akan memangkas biaya pencetakan, distribusi, penyimpanan, dan waktu kerja aparatur.
Penghematan ini bersifat berulang setiap tahun, bukan sekali pakai.
Kedua, perencanaan anggaran berbasis data terintegrasi. Integrasi data kependudukan, kesejahteraan, dan layanan publik akan mencegah program tumpang tindih serta belanja yang tidak tepat sasaran.
Anggaran tidak lagi disusun berdasarkan asumsi, tetapi berbasis kebutuhan riil yang terukur.
Ketiga, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi—sejalan dengan penguatan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)—akan memperluas basis penerimaan, menekan kebocoran, dan mengurangi biaya pemungutan manual.
Keempat, transparansi dan pengawasan publik. Sistem digital menciptakan jejak data yang mudah diaudit.
Ketika laporan keuangan dan realisasi anggaran dapat diakses publik, biaya sosial akibat penyimpangan dapat ditekan.
Ini adalah bentuk efisiensi non-finansial yang sering diabaikan, tetapi berdampak besar.
Kelima, perampingan proses layanan.
Layanan perizinan, administrasi kependudukan, hingga pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara daring akan mengurangi antrean fisik, jam kerja berlebih, dan biaya operasional kantor pelayanan.
Tantangan yang Tidak Bisa Diabaikan
Tentu, digitalisasi bukan tanpa tantangan. Kesiapan sumber daya manusia aparatur menjadi isu krusial.
Tanpa peningkatan kompetensi, teknologi hanya akan menggantikan kertas dengan PDF, sementara prosesnya tetap manual.
Selain itu, masih ada wilayah dengan kualitas jaringan yang perlu diperbaiki agar transformasi digital tidak menciptakan ketimpangan layanan.
Namun tantangan ini bersifat teknis dan dapat diatasi—berbeda dengan defisit struktural yang akan terus berulang jika tidak ada perubahan sistem.
Dari Pemangkasan ke Reformasi
Brebes berada di persimpangan penting. Defisit APBD 2026 seharusnya tidak dipandang sebagai kegagalan, melainkan momentum koreksi.
Pemangkasan belanja adalah langkah awal, tetapi reformasi digital adalah lompatan berikutnya.
Efisiensi anggaran sejati bukan tentang seberapa besar yang dipotong, melainkan seberapa cerdas sistem diubah agar pemborosan tidak lagi terjadi.
Jika lima tahun ke depan Brebes masih mengandalkan efisiensi manual, maka defisit hanya akan berganti angka, bukan hilang.
Digitalisasi layanan publik menawarkan sesuatu yang lebih mendasar: penghematan berkelanjutan, pelayanan yang lebih cepat, dan kepercayaan publik yang lebih kuat.
Dalam situasi fiskal yang kian sempit, Brebes tidak punya kemewahan untuk menunda pilihan ini.
Pertanyaannya kini sederhana: apakah digitalisasi akan menjadi strategi inti, atau kembali diperlakukan sebagai proyek sampingan?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan wajah tata kelola Brebes lima tahun ke depan.
Brebes, 06 Januari 2026.
Oleh: Lukman Hqeem | Jurnalis dan Pengamat Kebijakan.











