JAWA TENGAH, Suara Jelata — Yayasan Hans Satya Dharma (HSD) Jawa Tengah secara resmi membuka layanan pengaduan bagi masyarakat, calon mitra, maupun pihak lain yang merasa menjadi korban akibat dugaan penyalahgunaan nama yayasan, pendaftaran titik dapur, penawaran proyek, maupun permintaan uang yang tidak sah, Rabu (14/01/26).
Layanan pengaduan ini dibuka sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum yayasan untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan dan mengatasnamakan Yayasan Hans Satya Dharma.
Ketua Umum Yayasan HSD Jawa Tengah, Turnya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi penting dapat melaporkan secara langsung melalui nomor pengaduan resmi:
Layanan Pengaduan Korban: 0811-1975-16
“Kami membuka layanan pengaduan ini agar masyarakat, calon pengelola dapur, maupun kontraktor yang merasa dirugikan oleh oknum sekjen, oknum Pembina, oknum Investor dan oknum pengurus dapat menyampaikan laporan secara langsung. Semua aduan akan kami tampung dan tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” tegas Turnya.
Ia menjelaskan bahwa pengaduan dapat meliputi antara lain:
1. Dugaan permintaan uang atau setoran dana dengan mengatasnamakan Yayasan HSD;
2. Dugaan jual beli titik dapur;
Penawaran proyek pembangunan dapur tanpa kewenangan sah;
3. Penyalahgunaan jabatan atau atribut kop surat yayasan oleh oknum tertentu.
“Kami mengimbau para korban untuk menyimpan bukti komunikasi, transfer, atau dokumen pendukung lainnya agar dapat diproses secara objektif dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Turnya menegaskan bahwa layanan pengaduan ini tidak dipungut biaya apa pun, serta bertujuan untuk:
1. Menghimpun data dan fakta;
2. Melindungi masyarakat dari kerugian lebih lanjut;
3. Menjadi dasar langkah hukum apabila diperlukan.
“Yayasan Hans Satya Dharma berkomitmen mengembalikan tata kelola ke relnya sesuai aturan hukum (rule of law) dan memastikan tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Yayasan juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran atau setoran dana kepada pihak mana pun yang mengatasnamakan yayasan tanpa klarifikasi kepada ketua umum atau pengurus resmi.
Kontak Resmi Layanan Pengaduan: 0811-1975-16











