Suara Jelata-–Kebijakan perubahan iklim tidak bisa hanya berhenti di level nasional. Tanpa keterhubungan yang kuat dengan agenda pembangunan daerah, kebijakan tersebut berisiko menjadi sekadar dokumen teknokratis yang jauh dari dampak nyata.
Pesan inilah yang mengemuka dalam disertasi berjudul “Integrasi Kebijakan Nilai Ekonomi Karbon dalam Pembangunan Daerah: Studi Kesiapan Kelembagaan Provinsi Sulawesi Selatan” yang disusun oleh Harifuddin Mansyur, yang akrab disapa Hari, mahasiswa Program Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Hasanuddin.
Berangkat dari kegelisahan akademik sekaligus pengalaman praktis di birokrasi, Hari menyoroti kecenderungan kebijakan perubahan iklim, khususnya Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang masih berjalan sebagai agenda sektoral.
Padahal, pemerintah daerah, terutama di tingkat provinsi, memegang peran strategis dalam pengelolaan sektor-sektor utama penyumbang emisi seperti kehutanan, energi, tata ruang, dan wilayah pesisir.
Melalui pendekatan kualitatif dengan kerangka Institutional Readiness Theory (IRT), penelitian ini menilai sejauh mana kesiapan kelembagaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mengimplementasikan kebijakan NEK.
Empat aspek utama menjadi fokus kajian, yakni konten kebijakan, konteks kelembagaan, proses implementasi, serta kapasitas sumber daya manusia.
Hasil penelitian menunjukkan adanya paradoks. Di satu sisi, Sulawesi Selatan memiliki potensi penyerapan karbon yang sangat besar, mulai dari hutan daratan, mangrove, hingga ekosistem pesisir.
Namun di sisi lain, kesiapan kelembagaan daerah masih berada pada tahap awal. Belum adanya regulasi daerah yang secara khusus mengatur NEK, ketiadaan lembaga pengelola karbon daerah, lemahnya koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), serta keterbatasan kapasitas teknis aparatur menjadi hambatan utama dalam implementasi kebijakan tersebut.
Temuan ini semakin relevan seiring perkembangan kebijakan nasional. Jika sebelumnya NEK diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, pemerintah kini menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Oktober 2025.
Regulasi terbaru ini menegaskan peran strategis pemerintah daerah dalam tata kelola karbon nasional. Namun, tanpa kesiapan institusi di daerah, peluang yang ditawarkan kebijakan tersebut berpotensi tidak termanfaatkan secara optimal.
Tidak berhenti pada kritik, disertasi ini juga menawarkan arah solusi. Rekomendasi yang diajukan antara lain penyusunan regulasi daerah terkait NEK, pembentukan lembaga pengelola karbon daerah, integrasi NEK ke dalam dokumen perencanaan pembangunan seperti RPJMD dan Renstra OPD, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia dan sistem monitoring, reporting, and verification (MRV).
Pelibatan masyarakat lokal dan komunitas adat secara adil dan bermakna juga ditekankan agar kebijakan karbon tidak melahirkan ketimpangan sosial baru.
Disertasi ini dipertahankan dalam sidang tertutup pada 12 Januari 2026 di Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar.
Bertindak sebagai promotor adalah Dr. Darhamsyah, M.Si dan Prof. Dr. Ir. Eymal Bahsar Demmalino, M.Si, serta Melvin Salahuddin, S.E., S.H., M.Pub & Int. Law., Ph.D sebagai ko-promotor.
Tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Ir. Winarni Dien Monoarfa, M.S., Prof. Dr. Ir. Samuel Arung Paembonan, dan Dr. Wadzibah Nas, S.E., M.M. Penguji eksternal adalah Setiawan Aswad, M.Dev.Plg., Ph.D, alumni Queensland University of Technology, Australia, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bappelitbangda Sulawesi Selatan, serta Penjabat Bupati Takalar.
Di luar aktivitas akademik, Hari merupakan ASN Pemprov Sulsel dan bertugas sebagai widyaiswara yang mengawali kariernya di Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Dalam kehidupan pribadi, Hari hidup bersama istrinya, Hj. Ratna Wahid, S.E., dan ketiga buah hatinya.
Jika dianalogikan, secara keseluruhan disertasi ini berfungsi layaknya peta navigasi terintegrasi bagi sebuah kapal besar bernama daerah.
Selama ini, kapal tersebut memiliki instruksi umum dari pusat berupa kebijakan nasional dan mesin yang kuat berupa potensi karbon, namun belum dilengkapi peta detail yang memandu pelayaran sesuai arus dan karang realitas lokal.
Melalui peta inilah, daerah diharapkan mampu berlayar secara presisi menuju pembangunan rendah karbon yang berkelanjutan, tanpa tersesat oleh hambatan birokrasi maupun keterbatasan teknis.
Dari Pusat ke Daerah: Disertasi Ungkap Peta Jalan Implementasi Nilai Ekonomi Karbon di Sulsel











