Suara Jelata – Isu yang kembali beredar di tengah masyarakat Kota Ternate, mengenai tawaran investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat harus dibaca sebagai peringatan serius. Kota ini memiliki sejarah pahit kasus investasi bodong Karapoto yang memakan banyak korban. Oleh karena itu, negara (penegak hukum) menunggu korban baru untuk bertindak.
Dalam perspektif KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) praktik investasi bodong memiliki dasar pemidanaan yang lebih tegas dan progresif. Tawaran investasi dengan janji keuntungan yang tidak rasional, disertai informasi menyesatkan, telah memenuhi unsur penipuan, sebagaimana Pasal 492 KUHP, yakni perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Ancaman pidananya penjara hingga 4 tahun.
Lebih jauh, apabila dana masyarakat yang dihimpun kemudian dikuasai atau digunakan tidak sesuai peruntukannya, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHP, yang memberi ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. Dalam konteks investasi bodong, unsur ini kerap terpenuhi karena dana peserta lama digunakan untuk membayar peserta baru.
KUHP Baru juga memperkenalkan pendekatan pertanggungjawaban pidana yang lebih luas, termasuk terhadap perbuatan yang menimbulkan kerugian massal dan keresahan sosial. Jika perbuatan dilakukan secara berulang, terorganisir, atau berdampak luas, maka pemberatan pidana dapat diterapkan berdasarkan ketentuan umum pemidanaan dalam Buku I KUHP Baru. Termasuk pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pengumuman putusan hakim.
Komisi I DPRD Kota Ternate menegaskan bahwa kepolisian memiliki legitimasi hukum untuk bertindak proaktif.
Penyelidikan berbasis informasi awal, penertiban kegiatan yang tidak memiliki legalitas OJK, serta koordinasi lintas lembaga merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warga, bukan kriminalisasi.
Kasus Karapoto harus menjadi pelajaran kolektif. Bila pola yang sama kembali dibiarkan tumbuh, maka yang dipertaruhkan bukan hanya harta masyarakat, tetapi kepercayaan publik terhadap hukum dan negara. KUHP Baru telah memberi alat hukum yang cukup. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian menegakkan hukum sebelum masyarakat kembali menjadi korban. (*)
Penulis:
Fuad Alhadi, S.H.
Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate











