NAGAN RAYA ACEH, Suara Jelata – Pihak PLTU 3-4 Nagan Raya milik PT Meulaboh Power Generation (MPG) diduga merugikan vendor lokal. Di mana sering terjadi masalah birokrasi yang mempersulit pengusaha lokal dalam hal penagihan pembayaran, Selasa (17/02/2026).
PT MPG kerap melakukan tindakan yang diduga menipu vendor lokal, seperti dalam hal pengadaan barang. Di mana setelah vendor menyuplai barang, tidak langsung dibayar, bahkan pembayaran mundur bertahun-tahun, dengan alasan oknum atasan MPG berstatus WNA.
Praktik tersebut sering dilakukan oleh oknum MPG ke beberapa vendor lokal. Tindakan itu diduga kuat PT MPG hanya ingin mengelabui vendor, hal ini termasuk tindak kejahatan berat.
Hasil investigasi tim awak media, berhasil wawancarai salah seorang pengusaha lokal berinisial IH sebagai pemasok spare part.
“Saya sudah hampir dua tahun (suplai spare part) belum dibayar oleh PT MPG. Terhitung dari Oktober 2023 hingga sekarang,” ujar IH.
IH menambahkan dulu perjanjian diterima barang langsung dibayar, selambat-lambatnya 30 hari setelah invoice masuk. Tapi sampai sekarang tak kunjung dibayar dengan alasan susah di-approval atasan.
“Alasan ini tidak masuk akal, karena form pengadaan sudah disetujui, tidak mungkin pembayarannya tidak disetujui. Guna penyelesaian masalah ini, saya akan menempuh jalur hukum, karena saya menilai tindakan ini termasuk ranah pidana,” ujarnya.
IH juga mengatakan akibat dari pembayaran yang berbelit-belit oknum tersebut sudah membuat pajak perusahaannya membengkak hingga 200 persen.
“Karena faktur pajak yang dikeluarkan terlalu banyak, sedangkan pembayaran tidak ada,” tegasnya.
Perusahaan MPG harus mengambil sikap tegas terhadap oknum pegawai yang mempermainkan hukum dan etika perusahaan. Dalam kasus ini Departemen Pengadaan Barang harus bertanggung jawab membayar kepada vendor pemasok barang.
Dalam waktu terpisah awak media mengkonfirmasi kepada pihak Departement Legal PT MPG, Faiq Hasyim, melalui WhatshApp, namun tidak ada balasan hanya dibaca saja. Pada saat bersamaan awak media juga mengkonfirmasi ke Manajer Pengadaan Barang PT MPG, namun juga tak ada tanggapan.
Selanjutnya awak media minta keterangan salah satu bawahan Manajer, bernama Yudi dan menjawab tidak tahu mengenai hal dimaksud. Demikian pula, saat dikonfirmasi kepada Supervisor Pengadaan Barang, bernama Ilham, yang bertanggung jawab saat barang datang, namun juga tidak ada jawaban.
Terkait kejadian ini, diharapkan aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas oknum perusahaan MPG yang diduga telah menipu dan merugikan vendor lokal. (Ibn)











