HUKRIM

Ayah Setubuhi Anak Kandung di Sinjai, Menangis Saat Ditangkap Resmob ‎

×

Ayah Setubuhi Anak Kandung di Sinjai, Menangis Saat Ditangkap Resmob ‎

Sebarkan artikel ini
Penangkapan dilakukan pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 23.00 WITA setelah pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah/Ist

Sinjai, Suara Jelata—Pelarian LT (57) Warga Sinjai Selatan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri ini berakhir.

‎Meski sempat DPO selama hampir 2 tahun lamanya namun akhirnya berhasil diringkus Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai.

‎Penangkapan dilakukan pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 23.00 WITA setelah pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah.

‎Da kemudian di bawa ke Kapolres Sinjai dengan mengunakan mobil avanza resmob Sinjai.

‎Saat dibawa ke Mapolres Sinjai, terlihat pelaku dinaikkan di jok belakang.

‎”Jangan menangis, ” kata salah satu anggota polisi saat BS hendak diturunkan.

‎Pelaku tidak kuasa menahan air matanya akibat menyesali perbuatannya.

‎Dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang seharusnya dia lindungi.

‎Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah rumah kebun di Dusun Honto, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, pada 14 Oktober 2024 silam.

‎Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, mengonfirmasi penangkapan petani tersebut.

‎Ia menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku terungkap setelah korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengadu kepada keluarga.

‎”Korban mengaku diajak pelaku ke kebun. Setibanya di sana, pelaku berdalih sakit perut dan meminta korban masuk ke dalam rumah kebun untuk memijatnya,” ujar Iptu Agus. Selasa, (17/2/2026).

‎Iptu Agus Santoso lebih lanjut menjelaskan bahwa di dalam rumah kebun, pelaku mengunci pintu dan mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum melakukan aksinya.

‎“Korban sempat melawan dan berteriak, namun kalah tenaga. Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengancam agar korban tidak melapor, lalu pelaku melarikan diri,” tambah Agus.

‎Berdasarkan hasil interogasi awal, BS mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali di hari yang sama.

‎Setelah dilakukan pengejaran intensif, pelarian BS berakhir di tangan Unit Resmob.

‎Kapolres Sinjai, AKBP Jamal Fathur Rakhman, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan melalui Unit PPA Sat Reskrim.

‎“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih ini dilakukan dalam lingkup keluarga, Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas AKBP Jamal.

‎Saat ini, pelaku LT telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.