Sinjai, Suara Jelata—Pelarian LT (57) Warga Sinjai Selatan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri ini berakhir.
Meski sempat DPO selama hampir 2 tahun lamanya namun akhirnya berhasil diringkus Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai.
Penangkapan dilakukan pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 23.00 WITA setelah pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah.
Da kemudian di bawa ke Kapolres Sinjai dengan mengunakan mobil avanza resmob Sinjai.
Saat dibawa ke Mapolres Sinjai, terlihat pelaku dinaikkan di jok belakang.
”Jangan menangis, ” kata salah satu anggota polisi saat BS hendak diturunkan.
Pelaku tidak kuasa menahan air matanya akibat menyesali perbuatannya.
Dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang seharusnya dia lindungi.
Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah rumah kebun di Dusun Honto, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, pada 14 Oktober 2024 silam.
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, mengonfirmasi penangkapan petani tersebut.
Ia menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku terungkap setelah korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengadu kepada keluarga.
”Korban mengaku diajak pelaku ke kebun. Setibanya di sana, pelaku berdalih sakit perut dan meminta korban masuk ke dalam rumah kebun untuk memijatnya,” ujar Iptu Agus. Selasa, (17/2/2026).
Iptu Agus Santoso lebih lanjut menjelaskan bahwa di dalam rumah kebun, pelaku mengunci pintu dan mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum melakukan aksinya.
“Korban sempat melawan dan berteriak, namun kalah tenaga. Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengancam agar korban tidak melapor, lalu pelaku melarikan diri,” tambah Agus.
Berdasarkan hasil interogasi awal, BS mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali di hari yang sama.
Setelah dilakukan pengejaran intensif, pelarian BS berakhir di tangan Unit Resmob.
Kapolres Sinjai, AKBP Jamal Fathur Rakhman, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan melalui Unit PPA Sat Reskrim.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih ini dilakukan dalam lingkup keluarga, Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas AKBP Jamal.
Saat ini, pelaku LT telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ayah Setubuhi Anak Kandung di Sinjai, Menangis Saat Ditangkap Resmob











