Berita

Diduga PT Ensem Lestari Jaya Nagan Raya Belum Bayar Ganti Rugi Kerusakan Kebun Warga ‎

×

Diduga PT Ensem Lestari Jaya Nagan Raya Belum Bayar Ganti Rugi Kerusakan Kebun Warga ‎

Sebarkan artikel ini
Ketua LPLHI Nagan Raya Ibnu Hakim, S.P., M.P. (foto: Ibn)

NAGAN RAYA ACEH, Suara Jelata Pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh membuang limbah cair ke kebun warga yang bermuara ke sungai. Hal itu selain dinilai merugikan warga juga mencemari lingkungan, berakibat muncul masalah dengan warga terdampak.

‎Untuk penyelesaian permasalahan tersebut diadvokasi oleh LSM Lembaga Penyelamat Lingkungan hidup Indonesia (LPLHI) Nagan Raya.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

‎Dalam waktu terpisah Tim LIPSUS menghubungi Ketua LPLHI Nagan Raya Ibnu Hakim, S.P., M.P. dan mengakatan pihaknya telah melakukan Koordinasi dengan pihak PT ELJ. Kemudian sama-sama turun ke lapangan untuk menyaksikan dan menghitung kerugian yang ditimbulkan akibat galian parit limbah di tanah milik warga.

“Itu tanah milik warga bernama Iwan, dengan kerugian yang ditimbulkan pohon sawit sebanyak 22 batang dan timbunan untuk menutup galian parit,” ujarnya, Minggu (09/03/2026).

‎Ibnu Hakim juga menambahkan pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan PT ELJ untuk menyelesaikan ganti rugi dan kompensasi akibat galian parit tersebut secepatnya.

‎”PT ELJ harus membayar tanaman masyarakat sesuai dengan standar harga perkebunan dan menutup atau meratakan kembali parit serta membuat adendum AMDAL kembali jika ingin membuat saluran pembuang baru,” kata, Ibnu Hakim.

‎Menurutnya, PT ELJ untuk pengolalaan limbah harus mengacu pada regulasi PP No. 82/2001 ttg Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Juga Keputusan MenLH No. 28/2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit Pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.

‎”Serta Keputusan MenLH No. 29/2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit Pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit,” terangnya.

‎Ibnu Hakim juga mengajak semua stakeholder di wilayah hukum Nagan Raya harus tegas dan komitmen memberatas kejahatan lingkungan hidup yang telah merusak titipan anak cucu.

‎Sejak berita ini diterbitkan, dari pihak PT ELJ belum mendapatkan konfirmasi terhadap permasalahan ganti rugi kebun warga akibat limbah. (Ibn)