News

BGN Hentikan Oprasional 4 Dapur MBG di Kabupaten Sinjai, Masalah IPAL ‎

×

BGN Hentikan Oprasional 4 Dapur MBG di Kabupaten Sinjai, Masalah IPAL ‎

Sebarkan artikel ini
Korwil SPPG Sinjai, Sapriadi (tengah) bersama Satgas MBG Sinjai Irwan Suaib saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Sinjai beberapa waktu lalu/Ist

Sinjai, Suara Jelata-–Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional sebanyak 136 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sulawesi Selatan.

‎Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1221/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.

‎Di Kabupaten Sinjai, terdapat empat SPPG yang turut terdampak penghentian sementara.

‎Hal ini disampaikan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Sinjai, Sapriadi, Kamis (2/4/2026).

‎“Sebanyak empat SPPG ditutup sementara. Permasalahannya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” ujar Sapriadi.

‎Adapun SPPG yang terdampak beserta yayasan pengelolanya yakni SPPG Sinjai Borong Biji Nangka yang dikelola Yayasan Amal Cendikia Insani, SPPG Sinjai Utara Biringere 2 di bawah pengelolaan Yayasan Bhinneka Nusantara Abadi.

‎SPPG Sinjai Tellu Limpoe Saotengah yang dikelola Yayasan Jalin Sinergi Indonesia, serta SPPG Sinjai Timur Salohe yang juga dikelola Yayasan Amal Cendikia Insani.

‎Penghentian operasional dilakukan setelah ditemukan sejumlah SPPG belum memenuhi standar kesehatan dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah.

‎Berdasarkan laporan Koordinator Regional Sulawesi Selatan, banyak SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum dilengkapi IPAL sesuai standar.

‎BGN menegaskan, langkah ini diambil untuk mencegah risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan yang disalurkan kepada masyarakat.

‎“Keputusan ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian agar layanan pemenuhan gizi tetap memenuhi standar keamanan dan kualitas,” demikian isi pertimbangan dalam surat tersebut.

‎Selain penghentian operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG terdampak hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

‎Kepala SPPG diwajibkan segera menyelesaikan proses administrasi dan pembayaran melalui sistem Virtual Account (VA) dalam waktu maksimal 1×24 jam untuk periode operasional sebelumnya.

‎BGN menegaskan bahwa status penghentian operasional hanya akan dicabut setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan lengkap, termasuk dokumen pendukung yang telah diverifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III.