JAKARTA, Suara Jelata – Sidang putusan di Pengadilan Agama, Jakarta Pusat, Nomor Perkara 344/Pdt.G/2026/PA.JP dengan Kuasa Hukum Bu “Y” klien Kantor Pengacara MSPMRS Lawfirm & Partners masuki tahap putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Adanya kepastian hukum atas perkara yang sebelumnya telah melalui tahapan persidangan tersebut menuai ucapan terima kasih dari kantor Pengacara MSPMRS Lawfirm & Partners.
“Selamat buat Bu “Y”, terimakasih untuk kepercayaan kepada kantor kami” ujar Mario Siwabessy, S H,M.H, MBA,C.Med,CCL,C.NSP, Lawyer sekaligus Komisaris Kantor Pengacara MSPMRS Lawfirm & Partners.
Diketahui, MSPMRS Lawfirm & Partners juga tengah menangani beberapa klien baik untuk perkara perdata, pidana dan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Bekasi.
Mario dalam rilisnya ke awak suarajelata.com, Kamis (16/04/2026) menyebutkan, kantornya juga sedang menangani perkara beberapa artis ibukota. Disebutkan, beberapa diantaranya adalah kuasa hukum klien Pak ”DP”, musisi top ibukota. Saat ini , menurut Mario, persidangan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur sudah tahap pembacaan putusan.
Dikatakan, ditengah padatnya pendampingan kliennya dalam menjalani persidangan, ia juga mendampinginya salah satu artis Indonesia berinisial “F” terkait harta gono-gini.
Menurut Bu Menti Susiana Pardede, S.H, M.H,C.Med yang juga Direktur Kantor Pengacara MSPMRS Lawfirm & Partners, pihaknya juga bersiap memproses Surat Kuasa untuk beberapa calon klien. Mereka adalah Bapak “P” di Bali, ini terkait kasus penipuan. Selain itu Ibu “J” di Hongkong terkait kasus perceraian.
“Mulai bulan ini kami siap memproses Surat Kuasa,” ujar Menti Susiana Pardede.
Guna mempermudah setiap orang dalam mengakses informasi terkait keberadaan kantor hukum kami, selanjutnya bisa follow dan cek di Instagram (IG) kantor.
“Kantor Pengacara MSPMRS Lawfirm & Partners sangat mudah di searching di google map,” ujar Mario.
Untuk mempermudah informasi dan komunikasi, bisa dihubungi melalui nomor WhatsApp atas nama Mario Siwabessy yakni: 0812 8521 9844.
“Kami dari kantor Pengacara MSPMRS Lawfirm & Partners selalu terbuka untuk semua lapisan masyarakat yang mau berkonsultasi gratis,” ujarnya pula.
Pelayanan untuk semua lapisan masyarakat ini relevan dengan motto kami yakni, “Diberkati dan Menjadi Berkat untuk Orang Banyak”. (Ateng)











