KEDIRI JATIM, Suara Jelata – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh setiap satuan pendidikan harus digunakan dengan baik berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Pemerintah memberi rambu-rambu agar penggunaan dana BOS wajib mematuhi aturan teknis terbaru untuk menghindari sanksi hukum.
Tidak hanya pemerintah, masyarakat pun berharap dana BOS digunakan sesuai peruntukannya dan aturan yang menyertainya. Dana digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah, mendukung pembelajaran, serta meningkatkan mutu pendidikan melalui perencanaan bersama (tim BOS sekolah) dan wajib diumumkan secara terbuka, serta mematuhi Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025.
Namun belum seluruh sekolah atau satuan pendidikan dapat melaksanakan regulasi tersebut, salah satunya di SMP Negeri 1 Ngasem Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Terkait hal itu, tim awak media berusaha konfirmasi ke sekolah yang beralamat di Jalan Pamenang, Nambaan, Kecamatan Ngasem ini, Selasa (21/04/2026).
Dalam konfirmasi, Kepala SMP Negeri 1 Ngasem, Berdi Prayitno, S.Pd., M.M.Pd. mengatakan bahwa penggunaan dana BOS Tahap I Tahun 2025 dengan pagu sebesar Rp 603.350.000 sudah masuk di rekening sekolah pada 13 Februari 2025. Dari nominal tersebut, sesuai perencanaan anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 151.412.011.
Anggaran tersebut untuk perbaikan jangan basket, serta untuk perbaikan dan pembelian meja kursi siswa. Namun, kepala sekolah tidak berkenan menunjukkan fisik dari realisasi penggunaan anggaran tersebut.
Ditanya realisasi anggaran sarpras tahun 2026 ini, Berdi Prayitno hanya menyebutkan untuk perbaikan kamar mandi dan masih dalam proses. Namun lagi-lagi awak media tidak diperkenankan melihat langsung lokasi dan fisik kamar mandi dimaksud. Alasannya, tim awak media bukan pihak pemeriksa pembangunan.
“Terkait dengan itu (memeriksa pembangunan) kan ada pihak yang berwenang,” ujarnya.
Atas penjelasan dan alasan tersebut diduga ada kekhawatiran pihak kepala sekolah terkait pelaksanaan anggaran dana BOS untuk perbaikan kamar mandi. Sehingga awak media diminta menuliskan hal yang dikonfirmasikan dan kepala sekolah akan mengkomunikasikan kepada dinas terkait.
Dari penjelasan yang disampaikan, Berdi Prayitno terkesan tertutup untuk membeberkan realisasi dana BOS Tahap I Tahun 2026 yang sudah cair 20 Januari 2026. Indikasi tertutup ini dikuatkan dengan jawaban terkait anggaran pengembangan perpustakaan.
“Buku-buku perpustakaan dipinjam para siswa dan dibawa pulang mereka,” jawabnya seakan saat itu perpustakaan kosong tak ada buku.
Berdi juga mengatakan, untuk anggaran dana BOS Tahap I Tahun 2026, dengan pagu Rp 608.300.000 dirinya belum bisa menjawab secara rinci besaran nominal yang sudah digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Demikian juga untuk rincian pengembangan perpustakaan.
“Bila mau kejelasan lebih detail, silakan bertanya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri. Karena penggunaan rincian dana BOS prosedurnya melalui aplikasi Siplah. Sehingga yang lebih paham adalah pihak dinas. Kami hanya mengikuti aturan saja,” terangnya.
Selain itu, awak media juga tidak diperkenankan menemui Bendahara BOS maupun Operator Sekolah SMPN 1 Ngasem.
“Silakan konfirmasi ke pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri saja, saya takut salah untuk menjawab,” kata Berdi Prayitno.
Hingga berita ini diluncurkan, pihak awak media masih berupaya menelusuri informasi yang masih abu-abu terkait realisasi dana BOS di SMP Negeri 1 Ngasem. Mengingat tidak ada papan publikasi penggunaan dana BOS di sekolah itu, baik untuk Tahun 2026 atau tahun sebelumnya. (Iman)











