BREBES JATENG, Suara Jelata — Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi strategis di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes mendapat perhatian organisasi non-pemerintah (NGO).
Terutama terkait pentingnya kesesuaian antara kualifikasi jabatan dengan latar belakang pejabat yang ditunjuk.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes, Akhmad Nizam Baequni, M.Pd, memberikan penjelasan melalui komunikasi WhatsApp saat dimintai keterangan.
Ia memaparkan bahwa dirinya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Brebes sejak tahun 2005.
Selama masa pengabdiannya, ia telah menempati berbagai posisi, termasuk bertugas di Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah yang secara langsung berkaitan dengan pelayanan dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji.
Pengalaman tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari rekam jejak profesional yang relevan dengan jabatan yang kini diembannya, sekaligus menunjukkan bahwa dirinya memiliki pemahaman teknis maupun administratif dalam bidang haji dan umrah.
Sebelum dipercaya menjabat sebagai Plt Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes, Nizam menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) di instansi yang sama.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan dirinya telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, baik di tingkat kantor wilayah maupun pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen kepegawaian di lingkungan kementerian.
“Pengangkatan saya sebagai Kasubbag TU oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya, Jumat (24/4/2026).
Ia juga menekankan bahwa proses tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui tahapan administratif, evaluasi kinerja, serta pertimbangan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Lebih lanjut, terkait isu penunjukan petugas pemandu bus dalam pemberangkatan jemaah haji yang turut menjadi sorotan, Nizam menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di luar lingkup instansinya.
Ia menjelaskan bahwa penunjukan personel hingga pembiayaan operasional pemandu bus sepenuhnya merupakan kewenangan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Brebes.
Dengan demikian, pihak Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes tidak terlibat dalam proses penentuan maupun penganggaran petugas tersebut.
“Untuk penunjukan petugas pemandu bus pemberangkatan jemaah haji, baik pengangkatan personel maupun pembiayaannya berada pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Brebes,” tegasnya.
Dengan demikian ia berharap informasi ini dapat meluruskan persepsi publik serta memberikan kejelasan mengenai batas kewenangan antarinstansi dalam penyelenggaraan layanan haji di daerah. (Olam).











