MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Kurang dari 24 jam, para Pelaku penganiayaan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Minggu (11/06/2023) dini hari. Penganiayaan yang dilakukan para Pelaku di Dusun Culengan, Desa Gondang, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, mengakibatkan Korban meninggal dunia.
Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar di Ruang Media Center Mapolresta Magelang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., Senin (12/06/2023). Dijelaskan Korban bernama Rizal, berprofesi sebagai buruh, beralamat di Dusun Gondang, Desa Gondang, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
Berawal pada hari Sabtu (10/06/2023) pukul 01.00 WIB, Korban sedang ditato oleh pelaku INF alias I, baru setengah jadi selanjutnya korban diajak minum-minuman keras. Akan tetapi korban hanya mempunyai uang Rp 8.000, dan pelaku INF menawarkan untuk handphone (HP) milik korban digadaikan guna tambahan membeli minuman dan rokok. Sedangkan uang untuk membayar tato disarankan dibayarkan lain hari.
Kemudian para Pelaku INF alias I, SAR, YN, serta Korban minum bersama, setelah habis, membeli minuman lagi dan Korban muntah. Akhirnya oleh Pelaku INF, Korban diseret dan ditendang di bagian kepala mengenai hidung hingga mengeluarkan darah.
Korban dibawa menuju ke tempat lomba kolongan burung merpati, dan di lokasi tersebut Korban dianiaya oleh ketiga Pelaku dengan cara dipukul dan ditendang di bagian badan serta kepala. Selanjutnya Korban tergeletak dan akhirnya para pelaku sepakat Korban ditinggalkan di lantai rumah warga tanpa alas dengan kondisi mengalami pendarahan di bagian hidungnya.
Kombes Pol Ruruh Wicaksono menerangkan keluarga Korban tidak terima dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Akhirnya dengan serangkaian kegiatan penyelidikan pada Minggu (11/06/2023) dini hari pelaku YN dan SAR diamankan di rumah YN beserta barang buktinya. Sedangkan INF berhasil diamankan beserta barang bukti handphone milik Korban di tempat kostnya di wilayah Wringinputih, Borobudur,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan 2 HP milik Korban dan Pelaku INF, 2 sepeda motor milik Korban dan Pelaku YN. Serta 1 jamper milik Korban turut diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Magelang menambahkan, saat para Pelaku dimintai keterangannya menerangkan bahwa motif para pelaku melakukan tindakan tersebut adalah karena dendam. Yaitu perkataan dari Korban yang sering mengadu domba antara para Pelaku dengan mengatakan YN hanya jago kandang saja dan juga mengatakan kalau isterinya YN diboncengkan oleh INF, sehingga memancing emosi ketiga pelaku.
Akibat dari tindakan penganiayaan tersebut Korban mengeluarkan banyak darah dan akhirnya belum sempat dilarikan ke rumah sakit, kondisinya tidak tertolong dan Korban meninggal dunia.
“Atas perbuatan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ketiga Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Ruruh. (Iwan)