DAERAH

Aktivis Gempita Soroti Proyek Tanpa Papan Informasi di Desa Kaligangsa Kulon Brebes

×

Aktivis Gempita Soroti Proyek Tanpa Papan Informasi di Desa Kaligangsa Kulon Brebes

Sebarkan artikel ini

BREBES JATENG, Suara Jelata Proyek peningkatan jalan rabat beton yang berlokasi di RT/02/03 Desa Kaligangsa Kulon, Kecamatan/Kabupaten Brebes diduga melanggar aturan. Pasalnya, proyek yang sudah selesai dikerjakan tersebut tanpa terlihat adanya papan informasi.

 

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Hal itu diungkap, Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Pengurus Daerah Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Brebes, Jamalludin atau yang disapa akrab Jamal Guntur kepada suarajelata.com. Senin (17/7/2023).

 

Dengan demikian, menurut Jamal, pelaksana proyek mengabaikan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara.

“Seharusnya pihak pelaksana wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, jangka waktu pengerjaan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontraknya,” kata Jamal.

 

Hal itu, lanjut Jamal, diduga adanya ketidak transparan pihak pelaksana dengan masyarakat umum.

 

‘Dimana proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang semestinya transparan supaya masyarakat juga bisa turut mengawasi dan Dinas terkait dalam hal ini DPU Brebes juga seharusnya bisa bersikap tegas,” ujarnya.

 

Sementara menanggapi hal tersebut, Ketua UPTD Brebes Taryono ketika dihubungi melalui saluran whatsAap menyampaikan. Terkait dengan kegiatan itu sebetulnya pihaknya sudah memerintahkan kepada pelaksana untuk memasang papan informasi sebelum pekerjaan dimulai.

 

“Informasi dari pelaksana bahwa papan nama sudah dipesan di percetakan sebelum pekerjaan dimulai, Namun jadinya agak telat dan dipasang ketika pekerjaan berjalan 60%, jadi ada keterlambatan di percetakannya dan sekarang sudah dilakukan perbaikan,” papar Taryono, Selasa (18/7). (Olam)