KOTA TERNATE MALUT, Suara Jelata – Guna mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), BNN Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar Peluncuran Layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) Modern. Agenda peluncuran dilaksanakan pada Rabu (07/02/2024) bertempat di Ruang War On Drugs BNNP Malut di Kota Ternate.
Deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas BNN Provinsi Maluku Utara tersebut menggunakan slogan ‘Cetar’ yang berarti Cepat, Tepat dan Teratur.

Layanan berbasis digital ini dimaksudkan agar pelayanan penerbitan SKHPN tidak membutuhkan waktu lama, cukup 15 menit, tepat tanpa diwakili. Dengan begitu, keabsahan penerima layanan dijamin akurat. Adapun parameter pemeriksaan meliputi 6 instrumen yakni ganja, sabu, morphin, kokain, ekstasi dan benzodiazepin.
Selain itu juga dilaksanakan pernyataan dukungan zona integritas melalui deklarasi penandatanganan oleh pejabat perwakilan yang hadir saat kegiatan tersebut. Yaitu Gubernur Maluku Utara diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, unsur Forkopimda Provinsi Maluku Utara serta perwakilan dari instansi terkait lainnya.
Kepala BNNP Maluku Utara, Brigadir Jendral Polisi Deni Dharmapala, S.H., S.I.K., M.H. dalam sambutannya menjelaskan arti penting dari zona integritas. Yaitu sebagai langkah nyata untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari praktik korupsi.
“Pencanangan zona integritas oleh BNNP Provinsi Maluku Utara menandai komitmen untuk meningkatkan integritas pribadi dan institusi guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,” ujar Deni.
Deklarasi tersebut diharapkan tidak hanya sekedar menjadi slogan semata, tetapi harus menjadi bukti nyata keseriusan dan komitmen penuh aparatur BNNP Maluku Utara. Ini demi mewujudkan good governance dan pelayanan publik yang prima. (Ateng)