BeritaDAERAHPolri

Polres Kendal Amankan 5.100 Petasan Bahan Peledak Black Powder

×

Polres Kendal Amankan 5.100 Petasan Bahan Peledak Black Powder

Sebarkan artikel ini
Barang bukti mercon berbahan peledak Black Powder yang diamankan Satreskrim Polres Batang. (foto: Humas/Rozim)

KENDAL JATENG, Suara Jelata Satreskrim Polres Kendal Polda Jateng mengamankan tiga buah kardus yang berisi 5.100 petasan atau mercon yang berbahan peledak jenis black powder, Sabtu (09/03/2024) dini hari. Petugas juga mengamankan dua Tersangka yakni Nur Singgih dan Irwan Adi Saputra.

“Tadi malam tepatnya Sabtu (09/03/2024) dini hari, resmob Kendal berhasil mengamankan dua tersangka penjual petasan. Petasan yang kami sita jumlahnya ada 5.100 petasan jenis bahan peledak black powder,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi, Sabtu (09/03/2024).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kasus tersebut terungkap adanya laporan dari masyarakat terkait adanya warga Sukorejo yang memiliki petasan dalam jumlah besar. Setelah itu, tim Resmob Kendal melakukan penyelidikan terhadap salah satu Tersangka, Nur Singgih, warga Desa Trimulyo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal.

Dalam rumah Tersangka Nur Singgih, petugas menemukan satu dua besar berisi ribuan petasan.

“Kasus ini terungkap adanya laporan dari masyarakat bahwa ada warga Sukorejo yang memiliki petasan dalam jumlah besar. Saya perintahkan Resmob untuk melakukan penyelidikan ke rumah Tersangka. Dan benar saja kami dapati ribuan petasan yang dikemas dalam satu dus besar,” jelasnya.

Kasat Reskrim menerangkan petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Nur Singgih.

Dari pengakuan Tersangka Nur Singgih yang mengaku telah membeli ribuan petasan tersebut, petugas mengembangkan ke warga Batang bernama Irwan Adi Saputra yang diduga telah menjual ribuan petasan ke tersangka Nur Singgih.

“Kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nur Singgih dan kami tanyakan asal ribuan petasan tersebut. Tersangka Nur mengaku telah membelinya dari pembuat petasan yang berada di Batang. Tersangka Nur Singgih ini ternyata masih proses beli petasan lagi sebanyak dua dus. Beli petasan lagi dengan cara COD kepada Tersangka Irwan Adi,” ujarnya.

Saat bertransaksi itulah, petugas menangkap tersangka Irwan Adi Saputro warga desa Sumurbanger kecamatan Tersono, Batang. Dua dus berisi 3.400 petasan ditemukan petugas di dalam mobil milik Tersangka Irwan Adi.

“Jadi Tersangka Irwan Adi ini kami tangkap saat bertransaksi untuk kedua kalinya dengan Tersangka Nur Singgih. Kami temukan dua dus besar berisi 3.400 mercon renteng,” paparnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa tersangka Nur Singgih tersebut melakukan pembelian sebanyak dua kali. Yang pertama membeli satu dus besar berisi 1.700 mercon renteng seharga 1 juta melaksanakan secara COD kepada Tersangka Irwan Adi Saputra. Dilanjutkan pembelian kedua sebanyak dua dus berisi 3.400 mercon renteng.

“Kedua Tersangka masih kami periksa dan kami amankan tiga dus besar berisi 5.100 mercon renteng sebagai barang bukti,” tambahnya.

Kedua Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Rozim)