DAERAHHUKRIM

LBH Jong Java Kembali Dampingi Korban Tindak Kekerasan

×

LBH Jong Java Kembali Dampingi Korban Tindak Kekerasan

Sebarkan artikel ini

TEGAL JATENG, Suara Jelata – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jong Java kembali mendampingi korban dugaan kekerasan di Tegal, Jawa Tengah., Rabu (13/03/2024).

Tindak kekerasan berupa pengeroyokan, penganiayaan dan perampasan yang diduga dilakukan oleh belasan oknum anggota yang mengatasnamakan LSM di Tegal.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

LBH Jong Java kembali melakukan pendampingan terhadap korban dugaan pengeroyokan, penganiayaan dan perampasan terhadap Saksi Korban berinisial RR, yang terjadi pada Senin 19 Februari 2024.

Lokasi kejadian di Desa Pendawa Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal. Pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh pihak Satreskrim Kepolisian Resort Tegal di Ruang Unit 1 Satreskrim Polres Tegal.

Dalam keterangannya kepada awak media, Tim Kuasa Hukum Saksi Korban RR yang diwakili Adv. Richard Simbolon, S.H., M.H., Adv. Sakti Anbiya, S.H dan Adv. Gilang Adhika, S.H. menyampaikan bahwa pendampingan yang dilakukan adalah sebagai salah satu tugas dari Kuasa Hukum.

“Pemeriksaan tadi berlangsung selama kurang lebih 5 jam dengan pertanyaan yang disampaikan tidak kurang dari 30 pertanyaan,” ujar Tim Kuasa Hukum dari LBH Jong Java.

Dalam pemeriksaan diperoleh keterangan terkait kronologi kejadian bahwa RR telah mengalami tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan dan perampasan di daerah Desa Pendawa Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal pada 19 Februari 2024.

“Di mana tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh belasan oknum anggota LSM, dan kemudian Korban dibawa secara paksa ke kantor LSM tersebut di Kota Tegal,” lanjutnya.

Sesampainya di kantor LSM yang beralamat di Kota Tegal, korban kembali mendapatkan penganiayaan yang dilakukan oleh puluhan anggota LSM termasuk Ketua LSM tersebut.

“Dari pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa ada 2 TKP yaitu di Desa Pendawa Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal dan di Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal,” tandas Adv. Richard Simbolon, S.H., M.H didampingi Adv. Sakti Anbiya, S.H. dan Adv. Gilang Adhika, S.H.

Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan, dalam proses ini hanya melakukan pendampingan kepada Korban dan tidak ada niat untuk melakukan intervensi apapun. Karena pada dasarnya Tim Kuasa Hukum meyakini bahwa pihak Penyidik Satreskrim Polres Tegal telah melakukan tugas secara baik dan professional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Sementara, Ketua LBH Jong Java Adv. M.C. Wildanil Ukhro, S.H. saat dihubungi via telepon, Rabu (13/03/2024) mengapresiasi kepada pihak Penyidik Satreskrim Polres Tegal dan mengajak semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku. (Olam)