DAERAH

Bantah Tudingan Langgar UU KIP dalam Proses Rekrutmen Pegawai, Ini Penjelasan RSUD Brebes

×

Bantah Tudingan Langgar UU KIP dalam Proses Rekrutmen Pegawai, Ini Penjelasan RSUD Brebes

Sebarkan artikel ini

BREBES JATENG, Suara Jelata Sebagai upaya meningkatkan pelayanan secara maksimal, Rumah Sakit Umum Daerah (Brebes) Jawa Tengah telah melakukan perekrutan pegawai baru pada bulan Februari 2024.

Adapun proses rekrutmen telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pihak RSUD Brebes membantah tudingan yang dilontarkan sejumlah LSM melalui video yang beredar.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Di mana dalam video tersebut menyebutkan pihak RSUD Brebes diduga melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dalam proses rekrutmen pegawai baru.

Hal itu disampaikan sebagai klarifikasi, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes, Jawa Tengah, dr. Rasipin, M.Kes, melalui drg. Adhi Supriyadi, M.Kes selaku Kabag Umum dan TU. Dihadapan wartawan pada, Selasa (11/6/2024).

Dijelaskan Adhi Supriyadi, pada bulan tersebut, RSUD Brebes membutuhkan pegawai untuk beberapa keperluan. Termasuk pengisian posisi yang ditinggalkan oleh pegawai BLUD yang ditempatkan di luar RSUD Brebes.

Selain itu, RSUD Brebes mengalami peningkatan kunjungan pasien dan membuka bangsal jiwa untuk memberikan perawatan komprehensif kepada pasien dengan gangguan jiwa berat.

Adapun, lanjut Adhi. Proses rekrutmen pegawai dilakukan secara terbuka dengan menerima 419 lamaran, di mana 249 di antaranya memenuhi persyaratan administrasi. Namun, formasi yang dibutuhkan hanya 102 orang, sehingga hanya 63 pelamar yang lolos seleksi administrasi.

Kendati demikian, kata dia, RSUD Brebes masih mengalami kekurangan tenaga. Sehingga, rekrutmen kedua dengan formasi 37 orang diterima yang dilakukan pada bulan Mei, dengan seleksi yang transparan dan adil.

“Mengenai adanya dugaan titipan saat  rekrutmen pegawai, Direktur RSUD Brebes menegaskan bahwa rekrutmen dilakukan tanpa adanya titipan atau intervensi dari pihak manapun. Dan kami siap menerima serta menindaklanjuti informasi terkait praktik yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dikatakannya, bahwa saat ini RSUD Brebes berkomitmen untuk mendapatkan tenaga profesional yang berkualitas dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.

Menurut Adhi, tak heran jika saat ini RSUD Brebes merasa bangga lantaran telah bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai bidang. Termasuk penanganan penyakit kanker, jantung, stroke, gangguan ginjal, serta pelayanan kesehatan ibu dan anak.

Selain itu, RSUD Brebes juga telah menjadi rumah sakit pendidikan. Hal itu menandakan komitmen dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan.

“Kami percaya bahwa upaya kami untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan tenaga merupakan langkah positif dalam mendukung kesehatan masyarakat Brebes serta mengukuhkan posisi RSUD Brebes di tingkat regional maupun nasional,” katanya.

Tak hanya itu, Adhi juga menyampaikan, dari sekian banyak rumah sakit, RSUD Brebes terpilih sebagai rumah sakit yang dapat menangani penyakit-penyakit tersebut.

“Itu semuanya bisa ditangani di RSUD Brebes. Oleh karena itu RSUD Brebes mendapat strata madya kata madya artinya tadinya yang tidak bisa ditangani seperti masalah stroke jantung itu nanti bisa. Dan ini menjadi kebanggaan kita,” jelasnya.

Selain itu, Adhi menyebut, bahwa RSUD Brebes juga. sekarang sudah menjadi rumah sakit pendidikan. Artinya, ke depan akan ada mahasiswa kedokteran yang kuliah di RSUD Brebes. (Olam).