HUKRIMNews

Polres Sinjai Berhasil Ungkap Penipuan Online, Aksinya dari Lapas

×

Polres Sinjai Berhasil Ungkap Penipuan Online, Aksinya dari Lapas

Sebarkan artikel ini
Jumpa pers
Polres Sinjai saat melakukan jumpa pers/ist

Sinjai, Suara Jelata—Penipuan online kembali terjadi. Korbannya adalah lelaki H. Ali dan perempuan Hj. Baji.

Keduanya merupakan penjual dan pembeli hasil bumi jenis cengkeh masing-masing dari Bone dan Sinjai.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kasus ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah pada konferensi pers di Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Selasa (18/02/2025).

Dalam penjelasannya, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa pada Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 16.30 sore, pelaku penipuan yang menamai dirinya Yusuf menelpon korban H. Ali, si pemilik cengkeh.

Yusuf kemudian menanyakan cengkeh milik H. Ali, dan ternyata tersedia sebanyak 3 ton.

Sehingga pelaku berpura-pura menjadi seorang pembeli cengkeh kepada korban H. Ali sehingga menyetujui cengkehnya dijual ke pelaku.

Tak sampai disitu, Yusuf juga berhasil memperdayai korban kedua bernama Hj. Baji.

Lewat telepon, Yusuf berpura-pura menjadi seorang penjual cengkeh yang akan menjual cengkehnya 3 ton kepada Hj. Baji.

Sehingga Hj. Baji pun setuju, dan siap membeli cengkeh dari Yusuf dengan harga Rp200 juta.

Karena adanya persetujuan dari kedua korban, Yusuf pun mengarahkan korban pertamanya H. Ali untuk mengantar cengkehnya ke tempat Hj. Baji di Lappae, Desa Saotengah Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Sementara, Hj. Baji sebagai korban kedua setelah menimbang cengkeh tersebut, ia membayarnya kepada pelaku Yusuf via transfer BRImo sebanyak Rp200 juta sesuai kesepakatan harga.

Dari situlah H. Ali merasa mengalami kejanggalan, sebab uang hasil penjualan cengkehnya tak kunjung dibayarkan, sehingga ia mendatangi Hj. Baji menanyakan pembayaran cengkeh tersebut.

Setelah melakukan konfirmasi langsung, disinilah H. Ali maupun Hj. Baji baru sadar bahwa keduanya telah ditipu oleh seseorang yang mengaku Yusuf.

“Setelah Laporan Polisi masuk, kami lakukan penelusuran terkait kejadian ini,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam penelusurannya, AKP Andi Rahmatullah dan jajarannya melibatkan beberapa Polres dari wilayah Jawa Barat maupun Lampung.

Hasilnya, Polres Sinjai berhasil mengungkap 6 orang pelaku yang berasal dari Lampung. Keenam pelaku tersebut kini berstatus sebagai tersangka.

Namun polisi hanya mengamankan 2 orang pelaku di Tahanan Polres Sinjai.

Sementara 4 orang lainnya merupakan narapidana yang menjalani masa pidananya di Lapas Sukadana Lampung dengan perkara yang berbeda.

“Aksi ini dilakukan dari dalam Lapas. Sehingga kami masih terus melakukan pengembangan,” jelas Kasat Reskrim.

Karena perbuatannya, pelaku membuat kedua korbannya mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.

Atas tindakan yang dilakukannya, pelaku terancam dipenjara selama 6 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 6 unit Handphone, serta 1 buah rekening.