KOTA MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Magelang terpaksa berurusan dengan hukum setelah dengan sengaja mengayun-ayunkan pedang di muka umum. Motif Pelaku ini sengaja menakut-nakuti (mengancam) kepada pengguna jalan saat berada di sekitar simpang empat traffic light, Kampung Sanden, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Kasus tindak pidana tersebut dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial NMA (20) alias M, status mahasiswa, asal Desa Fohoeka, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Diketahui, pemuda itu tinggal di Perum Depkes, Magelang Utara.
Kasus ini diungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Magelang Kota diwakili Kabagops Kompol Rinto Sutopo didampingi Kasat Reskrim Iptu Iwan Kristiana dan Kasihumas Ipda Wahyudi. Kegiatan berlangsung di Lobby Apartemen Mosvia Polres Magelang Kota, Jumat (14/11/2025) pagi.
Kabagops Kompol Rinto Sutopo menuturkan, kronologi kejadian pada hari Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 00.15 WIB, di sebelah selatan perempatan traffic light Jalan Perintis Kemerdekaan, Kampung Sanden, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Saat itu, warga berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NMA alias M yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang dengan panjang sekitar 75 cm.
“Pelaku sempat mengayunkan pedang tersebut ke arah pengguna jalan yang melintas. Sehingga membuat warga sekitar panik dan segera bertindak untuk mengamankannya. Setelah berhasil diamankan, warga kemudian menyerahkan Pelaku beserta barang bukti senjata tajam kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutur Kompol Sutopo.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu bilah senjata tajam jenis pedang dengan panjang keseluruhan kurang lebih 75 cm, panjang bilah pedang kurang lebih 52 cm dan lebar bilah pedang kurang lebih 2,5 cm. Gagang pedang terbuat dari kayu berwarna coklat tua dengan panjang kurang lebih 23 cm dan sarung pedang terbuat dari kayu berwarna coklat tua dengan panjang kurang lebih 55 cm.
Selain itu, diamankan pula satu potong kaos warna hitam, satu potong celana pendek motif doreng warna kombinasi krem, coklat dan hijau. Serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam tahun 2018, Nopol. AB-4098-TX.
“Tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI No. 12 tahun 1951, yang menyebutkan: Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, dipidana penjara selama-lamanya 10 tahun,” sebut Kompol Sutopo.
Dijelaskan pula, pihak keluarga Tersangka yang berdomisili di NTT sudah diberitahu oleh pihak Polres Magelang Kota. Tersangka kini menjalani proses hukum atas tindakan yang dilakukannya. (Nar)
















