HUKRIMNews

Kasus Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas, Terduga Pelaku Dijemput Resmob Polres Sinjai

×

Kasus Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas, Terduga Pelaku Dijemput Resmob Polres Sinjai

Sebarkan artikel ini
Korban dalam perkara ini berinisial AN (28), seorang perempuan penyandang disabilitas/ist

Sinjai, Suara Jelata-–Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai melakukan penjemputan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas, Minggu (14/12/2025) malam.

‎Terduga pelaku berinisial AL (41), seorang petani asal Desa Polewali, Kecamatan Sinjai Selatan, sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Sinjai Selatan, sebelum akhirnya dijemput dan dibawa ke Mapolres Sinjai sekitar pukul 19.00 Wita untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Kasi Humas Polres Sinjai, IPDA Agus Santoso, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk di SPKT Polres Sinjai.

‎“Penjemputan terduga pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/312/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tertanggal 14 Desember 2025,” ujar IPDA Agus Santoso.

‎Korban dalam perkara ini berinisial AN (28), seorang perempuan penyandang disabilitas.

‎Dugaan tindak pidana tersebut diketahui setelah pihak keluarga korban menerima informasi dari sejumlah saksi bahwa korban diduga telah disetubuhi oleh terlapor di rumah korban saat kondisi rumah dalam keadaan kosong.

‎“Karena tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPDA Agus.

‎Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak lima kali dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, dengan peristiwa terakhir terjadi pada November 2025 di rumah korban.

‎Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

‎“Polres Sinjai berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban, khususnya korban dari kelompok rentan,” tegas IPDA Agus Santoso.

Disclaimer:
‎Pemberitaan ini disajikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

‎Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus terduga dan proses hukum masih berjalan.

‎Identitas korban disamarkan untuk melindungi hak, martabat, dan privasi korban, khususnya dalam perkara kekerasan seksual.