BREBES JATENG, Suara Jelata – Temuan penjualan antibiotik secara bebas saat inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes di Pasar Jatibarang memunculkan kritik dari kalangan masyarakat sipil.
Temuan itu dinilai menjadi tanda bahwa pengawasan peredaran obat di tingkat bawah masih menyisakan banyak celah.
Dalam sidak yang melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan tersebut, petugas mendapati pedagang menjual antibiotik tanpa resep dokter.
Obat yang seharusnya hanya bisa diperoleh melalui layanan kesehatan itu ternyata bisa ditemukan di lapak pasar tradisional.
Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes, Heru Padmonobo, sebelumnya menegaskan bahwa antibiotik merupakan obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan bebas karena penggunaannya harus di bawah pengawasan tenaga medis.
Namun bagi sebagian kalangan, temuan ini justru membuka persoalan yang lebih besar.
Aktivis perempuan Brebes, Rin Handayani, menilai kasus antibiotik di pasar hanya satu potongan kecil dari persoalan peredaran obat ilegal yang lebih luas di daerah tersebut.
“Kalau antibiotik saja bisa dijual di pasar, berarti pengawasannya memang masih longgar. Ini bukan sekadar soal pedagang pasar, tapi soal bagaimana obat-obatan itu bisa keluar dari jalur resmi,” kata Rin kepada wartawan.
Menurutnya, masyarakat Brebes sudah lama mengeluhkan fenomena yang dikenal dengan sebutan “warung Aceh”—istilah populer untuk warung kecil yang diduga menjual obat keras tanpa resep.
Keluhan itu, kata Rin, sudah berulang kali muncul di tengah masyarakat. Namun hingga kini praktik tersebut dinilai masih belum sepenuhnya hilang.
“Warga sudah lama bicara soal warung yang menjual obat keras secara bebas. Kalau sekarang sidak menemukan antibiotik di pasar, itu menunjukkan masalahnya memang belum selesai,” ujarnya.
Rin menilai penindakan tidak seharusnya berhenti pada pedagang kecil. Menurutnya, yang lebih penting adalah menelusuri jalur distribusi obat yang memungkinkan obat keras beredar di luar sistem kesehatan.
“Obat itu tidak jatuh dari langit. Pasti ada rantai distribusi. Kalau hanya menertibkan pedagang tanpa membongkar pemasoknya, masalah ini akan terus berulang,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa peredaran obat keras secara bebas dapat berdampak serius, terutama bagi kalangan remaja.
Penyalahgunaan obat tertentu, kata dia, sering menjadi pintu masuk bagi berbagai masalah kesehatan maupun sosial.
Karena itu, Rin mendorong agar pengawasan tidak hanya dilakukan secara sporadis melalui sidak, tetapi juga dibarengi dengan penelusuran jaringan distribusi obat ilegal yang lebih sistematis.
“Kalau kita ingin melindungi generasi muda, pengawasan harus lebih serius. Jangan sampai masyarakat merasa obat keras lebih mudah dibeli di warung daripada di fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Temuan antibiotik di pasar dan keluhan lama soal peredaran obat keras di warung menjadi pengingat bahwa pengawasan obat di daerah masih menghadapi pekerjaan rumah yang tidak kecil.
Bagi sebagian warga, sidak mungkin penting. Namun yang lebih ditunggu adalah apakah rantai pasokan obat ilegal benar-benar bisa diputus. (Olam).











