SINJAI, Suara Jelata—Tim kuasa hukum Brigpol Fachrul Purnama Putra berencana melaporkan Polres Sinjai ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait penetapan klien mereka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kuasa hukum Brigpol Fachrul, Muhammad Irvan, menilai penetapan DPO terhadap kliennya perlu ditinjau kembali karena dinilai tidak tepat diterapkan dalam perkara yang bersifat etik atau disiplin internal.
Menurut Irvan, DPO pada umumnya diterbitkan dalam proses penegakan hukum pidana terhadap tersangka yang melarikan diri dari proses penyidikan.
“Perkara ini merupakan perkara etik atau disiplin internal, sehingga penerbitan DPO terhadap klien kami patut dipertanyakan dasar hukum, urgensi, serta proporsionalitas tindakannya,” katanya kepada media ini saat jumpa pers di salah satu Warkop di Kabupaten Sinjai beberapa waktu lalu.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya berencana melaporkan Polres Sinjai ke Propam Polri agar dilakukan pemeriksaan terhadap prosedur penerbitan DPO tersebut.
“Kami akan melaporkan hal ini ke Propam Polri agar ada peninjauan terhadap langkah yang diambil oleh Polres Sinjai,” kata Irvan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar permohonan pengunduran diri Brigpol Fachrul yang sebelumnya telah diajukan dapat diproses melalui mekanisme administrasi internal kepolisian.
Sebelumnya, Brigpol Fachrul Purnama Putra diprotes karena ditetapkan sebagai DPO oleh Propam Polres Sinjai setelah dinilai mangkir dari tugas selama beberapa bulan.
Fachrul menyatakan dirinya telah lebih dulu mengajukan permohonan pengunduran diri dari institusi Polri pada 23 Juli 2025 dan menyerahkannya langsung kepada Kapolres Sinjai saat itu.
Ia mengaku sempat menerima respons lisan dari pimpinan yang menyatakan akan menyetujui serta memberikan rekomendasi atas permohonannya, sehingga ia menganggap proses pengunduran dirinya telah disetujui.
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, menegaskan bahwa langkah yang diambil pihaknya telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di internal Polri.
“Langkah yang dilakukan sudah sesuai prosedur,” ujar Iptu Agus Santoso menanggapi protes Brigpol Fachrul Purnama Putra.
Menurut Agus, proses pengunduran diri anggota Polri tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan.
Salah satu syarat utama, kata dia, adalah masa dinas minimal yang harus dijalani oleh anggota Polri yang mengajukan pengunduran diri.
“Batas minimal masa dinas yaitu di atas 20 tahun pengabdian. Sementara Brigpol Fachrul baru menjalani masa dinas selama 19 tahun saat mengajukan pengunduran diri,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan DPO terhadap yang bersangkutan telah melalui mekanisme internal di Polres Sinjai.
“Tindakan yang dilakukan oleh Polres Sinjai sudah benar dan sesuai prosedur,” tambah Agus.
Penetapan DPO Brigpol Fachrul, Kuasa Hukum Akan Laporkan Polres Sinjai ke Propam Polri










