BREBES JATENG, Suara Jelata – Warga Kabupaten Brebes kini menaruh perhatian serius pada Jalan Letjen Suprapto setelah truk sumbu tiga yang melebihi kapasitas terpantau masih nekat melintas hingga memicu kerusakan infrastruktur dan risiko kecelakaan fatal.
Pemandangan tak biasa menghiasi Jalan Letjen Suprapto, Kabupaten Brebes, pada Selasa (31/3/2026).
Truk-truk raksasa bersumbu tiga, yang seharusnya ‘mengharamkan’ jalan perkotaan, justru terlihat santai melakukan bongkar muat.
Aspal yang tak didesain menopang beban raksasa ini perlahan mulai menunjukkan tanda-tanda ‘menyerah’, memicu keresahan warga yang setiap hari melintas.
Asrofi, tokoh masyarakat Kelurahan Pasarbatang, tidak bisa lagi menutup mata.
Baginya, ini bukan sekadar urusan lalu lintas biasa, melainkan ancaman nyata bagi anggaran daerah yang sudah cekak.
“Kita harus punya satu tekad sama-sama untuk ikut serta mengawal pemerintah daerah dalam rangka menjaga kondisi jalan,” tegas Asrofi dengan nada lugas.
Ia mengingatkan bahwa kerusakan jalan akibat beban berlebih hanya akan membebani rakyat kembali melalui pajak dan ketidaknyamanan berkendara.
Bukan hanya soal teknis, Asrofi juga menyentil isu sensitif tentang praktik ‘setoran’ oknum yang kerap memuluskan pelanggaran ini.
Di tengah semangat Polri untuk berbenah, ia berharap pengawasan kolektif warga bisa menjadi benteng terakhir.
“Fungsi masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan demi tercapainya jalan-jalan Kabupaten Brebes yang benar-benar sesuai harapan,” tambahnya, sembari menuntut SOP penegakan hukum yang transparan dari Dishub dan kepolisian.
Secara regulasi, UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 sebenarnya sudah jelas membagi kelas jalan.
Masuknya kendaraan berat ke pusat kota adalah pelanggaran kelas jalan yang fatal.
Menanggapi ini, Kanit Rajawali Satlantas Polres Brebes, Ipda Widodo, bergerak cepat.
Ia mengakui adanya truk yang secara terang-terangan ‘memakan’ bahu jalan untuk bongkar muat, sebuah tindakan yang mengundang kemacetan parah di ruas yang sempit.
“Jelas jalannya sempit, sesuai dengan aturan, kendaraan besar seperti truk sumbu tiga memang tidak boleh masuk ke dalam kota,” ujar Ipda Widodo. Menariknya, pendekatan persuasif mulai membuahkan hasil.
Para pengusaha sepakat untuk melakukan transload atau pemindahan muatan di luar kota.
Nantinya, barang akan diangkut masuk kota menggunakan armada kecil seperti L300 atau L200.
Wawan, salah satu pengemudi truk yang terjaring, hanya bisa tertunduk lesu namun kooperatif.
Ia mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Langkah ini menjadi bukti bahwa ketegasan aturan, jika dibarengi dengan solusi praktis seperti pengalihan armada, bisa menjadi jalan tengah yang menyelamatkan aspal sekaligus menjaga urat nadi ekonomi tetap berdenyut. (Olam).











