DAERAH

Skandal ‘Absen Siluman’ Ribuan ASN Brebes Terbongkar: Integritas di Ujung Aplikasi Ilegal

×

Skandal ‘Absen Siluman’ Ribuan ASN Brebes Terbongkar: Integritas di Ujung Aplikasi Ilegal

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, dr. H. Tahroni, M.Pd., (foto: istimewa).

BREBES JATENG, Suara Jelata Pemerintah Kabupaten Brebes membongkar skandal manipulasi presensi elektronik yang melibatkan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui aplikasi ilegal, memicu penyelidikan disiplin besar-besaran dan laporan pidana ke kepolisian.

Praktik culas dalam birokrasi kembali mencuat di Kabupaten Brebes. Ribuan abdi negara terindikasi mengakali sistem presensi elektronik menggunakan aplikasi pihak ketiga yang tidak resmi.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Modus ini memungkinkan para ASN tercatat hadir secara digital, padahal raga mereka tidak berada di lokasi kerja yang seharusnya.

Temuan mengejutkan ini diungkap langsung oleh Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, yang segera menginstruksikan pembersihan total di seluruh lini pemerintahan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, dr. H. Tahroni, M.Pd., menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran sistematis ini.

“Langkah tegas diambil bukan hanya untuk mendisiplinkan pegawai, melainkan menjaga marwah pelayanan publik,” kata Tahroni saat memberikan keterangan resmi.pada, Selasa (5/5/2026).

Penanganan kini dilakukan secara paralel melibatkan Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDM), serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik).

“Ini soal integritas. Kalau presensi saja dimanipulasi, bagaimana kita bisa bicara kinerja dan pelayanan? Maka prosesnya harus objektif, berbasis bukti, dan berlaku untuk semua tanpa terkecuali,” tegas Tahroni.

Ia menambahkan, investigasi menyeluruh sedang berjalan dengan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Skala pelanggaran yang masif ini memaksa Pemkab Brebes menempuh jalur hukum. Pihak-pihak yang memproduksi dan menyebarkan aplikasi ilegal tersebut telah dilaporkan ke Polres Brebes untuk diproses secara pidana,” ujarnya.

Sementara itu, di internal birokrasi, Dinkominfotik tengah membedah aliran data digital melalui audit forensik guna memastikan tidak ada bukti yang terputus.

Dampak dari manipulasi ini juga menyasar keuangan daerah. Inspektorat kini menghitung potensi kerugian negara akibat pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tidak sah.

Seluruh ASN yang terbukti melanggar diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.

“Sebagai langkah jangka panjang, Pemkab Brebes berencana melakukan transisi ke sistem pemindaian wajah (face recognition) untuk menutup celah kecurangan serupa di masa depan,” katanya.

Seperti yang diketahui, Bupati Paramitha menegaskan. Pihaknya memastikan tidak akan ada tebang pilih dalam penjatuhan sanksi.

Proses pemeriksaan difokuskan pada periode yang bukti server-nya telah terdokumentasi dengan kuat.

Langkah drastis ini diharapkan menjadi titik balik reformasi birokrasi di Brebes, menciptakan tata kelola yang bersih, transparan, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (Olam).