BREBES JATENG, Suara Jelata – Sekretaris Daerah Brebes Dr. H. Tahroni mengonfirmasi 2.509 ASN terbukti menggunakan aplikasi presensi ilegal namun tetap memberikan pelayanan publik secara nyata berdasarkan hasil investigasi tim terpadu.
Hal itu disampaikan Tahroni di Gedung Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes pada, Rabu (20/5/2026).
Di hadapan awak media, Tahroni membuka tabir yang selama ini menjadi desas-desus di koridor birokrasi.
Ia blak-blakan soal temuan tim investigasi terkait penggunaan aplikasi presensi ilegal yang menjerat ribuan abdi negara.
“Hari ini saya sampaikan secara terbuka agar tidak ada simpang siur di masyarakat,” ujar Tahroni.
Angka yang disampaikan Tahroni cukup mengejutkan. Dari verifikasi faktual, tercatat 2.509 ASN terbukti menggunakan ‘jalan pintas’ digital.
Mereka terdiri dari 713 PNS guru, 1.721 P3K tenaga kependidikan, serta puluhan tenaga kesehatan.
Ironisnya, penggunaan aplikasi fiktif ini bukan untuk membolos total.
“Investigasi mengungkap bahwa aplikasi tersebut digunakan hanya untuk memanipulasi waktu kedatangan agar tidak terlambat atau pulang lebih awal,” kata Tahroni.
Secara fisik, lanjut Tahroni, mereka tetap berada di pos pelayanan. Mereka tetap bekerja. Inilah yang membuat Pemerintah Kabupaten Brebes mengambil langkah pembinaan ketimbang sanksi pemecatan massal.
Persoalan uang negara juga menjadi sorotan. Tahroni menjamin tidak ada kebocoran besar pada Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun Jasa Pelayanan (Jaspel) kesehatan.
Alasannya sederhana: perhitungan tunjangan tersebut tidak mengacu pada sistem presensi BKP SDM, melainkan pada pemenuhan jam mengajar dan beban kerja nyata.
“Namun, aturan tetaplah aturan. Sebanyak tujuh guru PNS wajib mengembalikan kelebihan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena tercatat hadir saat mereka sebenarnya tidak masuk,” tegasnya.
Adapun langkah hukum tidak berhenti di internal. Pemkab Brebes secara resmi menyerahkan nasib para penjual aplikasi ilegal ini ke Polres Brebes.
Tahroni tidak main-main. Baginya, urusan internal adalah pembinaan, namun memperjualbelikan alat untuk mengelabui negara adalah tindak pidana.
Tahroni juga meluruskan benang kusut soal jam kerja yang sering menghantui para guru.
Ia menegaskan bahwa kewajiban guru adalah mengajar 24 jam seminggu.
“Jika tugas selesai pukul 12 siang, mereka diperbolehkan pulang tanpa perlu dibayangi ketakutan akan mesin absensi,” katanya.
Namun bagi ASN non-guru, aturan 37,5 jam seminggu tetap harga mati.
Menutup penjelasannya, Tahroni memberikan peringatan keras kepada para pimpinan unit kerja.
“Atasan yang membiarkan akan saya sikat duluan. Jangan korbankan layanan publik karena absensi. Cukup,” pungkasnya. (Olam).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes, Dr. H. Tahroni, M.Pd. (foto: olam mahesa).











