
BONE, Suara Jelata— Tim Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Bone berhasil membekuk dua terduga pelaku tindak pidana pencurian, di Kompleks Perumahan Grand Sulawesi Jl. Toddopuli 10, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Senin, (11/02/2019).
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob, IPDA Achmad Alfian di back up oleh Resmob Polda Sulsel.
Identitas kedua terduga pelaku MA (26) tinggal di Jalan Durian, Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone dan AA (32) tinggal di Jalan Kawerang, Kelurahan Manurungnge, Kabupaten Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone, IPTU Mohammad Pahrun membenarkan hal tersebut.
Dan dari hasil introgasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya, bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban yang bernama Iswanti.
Diketahui, bahwa kedua terduga pelaku ini tinggal di rumah korban sambil membantu di usaha warung makan korban.
“Sehingga pada subuh dini hari, terduga pelaku langsung mengambil tas korban yang berisikan uang senilai Rp. 32.000.000, (Tiga puluh dua juta rupiah), kartu ATM serta buku tabungan dan KTP milik korban yang disimpan di dalam termos jualannya,” Jelas Kasat Reskrim berdasarkan pengakuan pelaku.
Ia menambahkan, pada saat itu, rekanya sudah menunggu di atas sepeda motor miliknya.
“Kedua terduga pelaku setelah mengambil tas, langsung meninggalkan rumah korban tersebut dan dari keterangan pelaku, tas milik korban mereka buang di jalan Poros Bone Makassar dan pelaku hanya mengambil uang tersebut,” Ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni uang tunai senilai Rp. 28.000.000, (Sisa uang yang dicurinya), 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-ride warna hitam orange dengan No. Pol DW 3128 BG.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut,” Kuncinya.
Irfan/Aisyah