DAERAHNews

AMP Nilai Tender Proyek RSUD Sinjai Diatur-Atur

×

AMP Nilai Tender Proyek RSUD Sinjai Diatur-Atur

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Sinjai akan adukan Pokja satu Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Sinjai bagian pengadaan barang/jasa Sekertariat Daerah Kabupaten Sinjai ke DPRD Sinjai karena ada indikasi diatur-atur. Rabu, (17/7/2019).

Rola Suryanama, selaku kordinator AMP Sinjai menegaskan, bahwa ini akan dilaporkan ke Kejaksaan dan Polres Sinjai untuk 2 paket perencanan pembangunan Gedung IGD, dan Gedung Rawat Inap, serta proses tender pengerjaan kedua paket tersebut.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Ada beberapa hal yang menjadi dasar sehingga diangap paket pekerjaan tersebut dilakukan terburu-buru, dan ada indikasi pengaturan tersendiri.

“PPK dalam hal ini tidak menjalankan ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Pepres Nomor 16 tahun 2018, sebagimana dijelasakan pada BAB III
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pasal 11 Tentang Tugas PPK diantaranya ayat 1
poin D, menetapkan HPS,” imbuhnya.

Selanjutnya, pada BAB IV pasal 18 ayat 7 Perencanaan, Pengadaan melalui Penyediaan meliputi poin B, penyusunan perkiraan biaya/ RAB.

“Berdasarkan hal tersebut kami inidikasi bahwa lelang ini terkesan dipaksakan, sangat bertentangan dengan etika Pengadaan Barang/Jasa yang diatur,”terangnya.

Adapun bukti indikasi yang ditemukan, yakni lelang konsultan Perencana Pembangunan Gedung Rawat Inap berdasarkan jadwal tahapan tender.

“Dimenangkan oleh 2 CV,
sedangkan tahapan lelang fisik Pembangunan Gedung Rawat Inap dan IGD dimulai tanggal, 25 Juni 2019, ini bukti bahwa tahapan perencanaan dimulai dari masa kontrak sampai produk hasil perencanaan dengan pekerjaan yang komplit hanya dikerjakan selama 29 hari sehingga didalm dokumen lelang,” katanya.

Pembangunan Gedung Rawat Inap pada bagian daftar kuantitas dan harga hanya menampilkan uraian pekerjaan dengan satuan pembayaran Lumsum.

“Pemilihan cara pembayaran dengan menggunakan metode Lumsum (LS), berarti, PPK dalam hal ini telah memastikan
ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti serta batas waktu tertentu,” pungkasnya.

Dari awal prosesnya memang mengindikasi ada perusahaan tertentu yang ingin dimenangkan dan hal ini merugikan banyak perusahaan yang ingin ikut dalam lelang pada paket, baik untuk konsultan maupun pengerjaan kedua gedung tersebut.

“Kok ada produk yang dihasilkan oleh perencana dengan nilai fantastis 285 juta lebih dan IGD 341 jutaan lebih hanya menghasilkan gambar hanya beberapa lembar, dan tidak sama sekali memilik RAB, hanya menghasilkan Uraian pekerjaan yang lumsum,”bebernya.

“Itu paket rawat inap 9 Miliar, IGD 14 M. Perencanaan rawat inap 285 juta, Perencanaan IGD 341 jt, Jadi 4 paket semua ada pengaturan,” kuncinya.

Alam