BONE, Suara Jelata— Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan menggelar Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) di Bunir Cafe, Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Bone dengan pemohon adalah Lembaga penyiaran swasta PT. Radio Suaradodo Daya Indah (SDI 104,4 FM). Jumat, (02/08/2019).
SDI 104,4 FM merupakan lembaga penyiaran radio yang berlokasi di kota Watampone, Kabupaten Bone yang berdiri sejak 17 Juli 1987 dan masih melakukan aktifitas penyiaran ke masyarakat Bone sampai saat ini.
Ketua KPID Sulsel, Mattewakkan, S.IP M.Si menjelaskan bahwa EDP merupakan salah satu rangkaian dari proses perijinan yang musti diikuti oleh sebuah lembaga penyiaran sebelum memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari pemerintah.
Dan dalam EDP ini akan dinilai kelayakan sebuah lembaga penyiaran dalam mendapat ijin.
Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan pemerintah Kabupaten Bone, Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Kelas I Makassar, Dandim 1407/Bone, Polres Bone, HIPMI Kabupaten Bone, MUI Bone, anggota Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat (FMPPS) Kabupaten Bone dan para pengelola lembaga penyiaran se-Kabupaten Bone.
Kepala Dinas kebudayaan Bone, H. Andi Pawi ST, M.Si, yang mewakili Bupati menyatakan kengininannya agar KPID Sulsel dapat mengawal dan mengawasi lembaga penyiaran yang ada di Kabupaten Bone.
“Saya menyambut baik evaluasi yang dilakukan dan berharap KPID Sulsel tetap mengawal, mengawasi dan membina seluruh lembaga penyiaran di Kabupaten Bone sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat Bone,” ungkapnya.
Burhan