Foto: Kasi Pidsus, serahkan berkas dugaan korupsi anggaran PAUD ke penyidik Polres Bone. Selasa, (12/11).
BONE, Suara Jelata—Jaksa Peneliti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone mengembalikan dokumen perkara dugaan kasus korupsi anggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Penyidik Polres Bone, guna untuk dilengkapi berkas P-19.
Penyerahan kembali berkas tersebut dilakukan di Ruang Kepala Seksi (Kasi) tindak Pindana Khusus (Pidsus) Kejari Bone ke Penyidik Polres Bone. Selasa, (12/11).
Dalam dokumen perkara korupsi tersebut tercantum 3 (tiga) orang tersangka, yakni; Kasi PAUD, Sulastri. Pegawai PAUD, Ikhsan dan Masdar.
Masing-masing diduga melakukan tindak penyalahgunaan anggaran PAUD di Bone, sebesar 4,9 miliar rupiah.
Kasi Pidsus, Andi Kurnia, SH., MH, mengatakan, bahwa berkas tersebut dikembalikan, akibat kurang lengkap atau belum memenuhi syarat hukum untuk diajukan ke ranah Jaksa.
“Masih ada syarat formil dan syarat materil yang belum dipenuhi penyidik Kepolisian, sehingga kami Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi lebih lanjut,” kunci Kadi Pidasus.
Laporan: Taqwa/ Nihan.