BONE, Suara Jelata— Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone dipimpin oleh IPDA. Muh. Raid, yang di BackUp oleh Tim Monitoring Center (TMC) Resmob Polda Sulsel berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian. Sabtu, (18/04/2020), pukul 02:00 WITA, dinihari.
Penangkapan bertempat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Identitas korban pencurian, Nur Mala (40), Alamat BTN Rama Risidence, Jalan Dr Wahidin, Kecamatan Tanete, Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Adapun identitas pelaku, RHB (19), seorang warga di Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Dimana kronologis kejadian, pelaku memasuki rumah korban melalui pintu depan yang sementara dalam keadaan tertutup dan rumah korban dalam keadaan kosong, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan kemudian meninggalkan TKP.
Kronologis penangkapan, dari hasil penyelidikan, Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku diketahui berada Jalan Yos Sudarso.
Kemudian Tim Resmob Polres Bone melakukan penangkapan dan pelaku mengakui perbuatanya. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil introgasi, pelaku menerangkan dan membenarkan dimana telah melakukan pencurian berupa tabung gas sebanyak 2 (dua) buah, tabung gas elpiji ukuran 3 KG warna hijau dan tabung gas ukuran 12 KG warna biru.
Diketahui, pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian yang pernah menjalani hukuman selama 6 bulan di lapas kelas 2 Watampone dan bebas pada 02 april 2020.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tanete Riattang, Kabupaten Bone, untuk proses lebih lanjut.
Taqwa