SINJAI, Suara Jelata— Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus covid-19, sejumlah instansi di Kabupaten Sinjai masih tertutup dan meniadakan pelayanan tatap muka langsung kepada masyarakat.
Hal ini turut diberlakukan di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Rabu, (03/06/2020).
Kantor yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, diketahui masih memperpanjang pelayan non- tatap muka sampai pada tanggal 14 Juni 2020.
Seorang warga asal Kecamatan Sinjai Barat yang hendak berkonsultasi perihal perpajakan, terpaksa memutar balik kendaraan setelah menerima informasi dari petugas KP2KP Sinjai.
“Pagi tadi saya datang, ternyata kantornya masih tutup, kemudian petugas menyarankan untuk menghubungi kontak yang tertera pada brosur yang dibagikan” kata Muh. Rusdi.
Saat dihubungi melaui saluran telepon, layanan konsultasi KP2KP Sinjai, Selvi, mengatakan bahwa untuk sementara tidak ada pelayanan langsung.
“Jika tidak ada perpanjangan lagi, maka kantor kembali dibuka tanggal 15 Juni mendatang, untuk sementara masyarakat bisa menghubungi kami melalui E-mail atau di nomor 0812 2018 2008” kuncinya.
Agus











