BONE, Suara Jelata— Unit Resmob Polres Bone, yang dipimpin oleh IPDA. Muh Raid, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana aniaya dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Minggu, (15/06/2020).
Korban, Hasna, warga Dusun Kading, Desa Barebbo, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
Sedangkan pelaku, MA (44), warga Kelurahan, Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Adapun kronologi penangkapan, sehubungan dengan pelaporan korban, dengan tindak pidana aniaya atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada 3 Juni 2020 lalu yang bertempat di Dusun Kading, Desa Barebbo.
Unit Resmob Polres Bone, melakukan serangkaian proses penyelidikan sehubungan dengan kejadian tersebut. Dimana tepatnya hari ini, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, di rumah kediaman istri ke 2 pelaku.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
Dari hasil interogasi, pelaku menerangkan dan menjelaskan dimana pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan dimana telah melakukan aniaya terhadap diri korban.
Dimana korban bertengkar mulut dengan korban, yang diketahui pelaku sudah beristri lagi dan pelaku tidak menerima perkataan korban. Dan pelaku merasa jengkel dan memukul pipi korban sebanyak 2 kali dan menendang punggung korban sebanyak 1 kali hingga korban mengalami luka pada bagian pipi.
Selanjutnya, pelaku diamankan di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.