Suara Jelata— Puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi setiap muslim yang berakal, baligh, mampu berpuasa, dan sedang tidak dalam keadaan haid atau nifas (bagi wanita).
Masuknya bulan Ramadhan dapat diketahui melalui salah satu dari dua hal, diantaranya, Ketika melihat Hilal bulan Ramdhan dengan kesaksian seorang muslim yang adil dan Mukallaf (telah dibebani hukum) walaupun yang bersaksi seorang wanita. Kemudian menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban sebanyak tiga puluh hari.
Kewajiban Puasa Ramadhan dimulai dari terbitnya fajar shadiw sampai terbenamnya matahari, dalam pelaksanaannua diharuskan berniat sebelum fajar.
Adapun saat berpuasa, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, sebagaimana berikut ini.
Pertama, berhubungan Suami Istri, orang yang melakukannya wajib mengqadha’ dan membabayar denda (kafarat), yaitu: memerdekakan budak.
Jika tidak menemukan, maka berpuass selama dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberikan makan untuk enam puluh orang miskin.
Kedua, keluar air mani, akibat dari berciuman, bersentuhan atau onani. Adapun jika keluarnya kerena bermimpi maka puasanya tidak batal.
Ketiga, makan dan minum dilakukan dengan sengaja saat berpuasa, namun jika karena lupa maka puasanya tetap sah.
Keempat, mengeluarkan darah. Keluarnya darah dari tubuh denhan cara berbekam atau donor darah.
Adapun darah yang keluarnya sedikit untuk pemeriksaan labolatorium, atau tanpa sengaja seperti luka atau mimisan puasa tetap sah dan terakhir Muntah dengan sengaja
Sumber: Tafsir Al-‘Usyr Al-Akhir Bab Puasa











