SINJAI, Suara Jelata—Masyarakat Kabupaten Sinjai jika memiliki aduan atau pun keluhan ke Pemda Sinjai tidak perlu lagi datang langsung ke kantor OPD terkait.
Ini merupakan salah satu terobosan Pemda Sinjai yang dinahkodai Bupati Andi Seto Asapa (ASA) terutama dalam keterbukaan informasi publik.
Cukup melakukan pelaporan aduan melalui internet dengan mengakses situs Lapor.co.id.
Hal tersebut dimungkinkan untuk dilakukan, lantaran saat ini sedang melakukan persiapan penyusunan Rencana Aksi Sistem Pengelolan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah (SP4N) Lapor Kabupaten Sinjai 2021-2024.
“Dengan adanya SP4N Lapor ini, masyarakat bisa langsung mengiinput atau mengakses sendiri aduan atau keluhan yang sedang dialami, melalui aplikasi Lapor.co.id. Sehingga, tidak perlu lagi datang ke kantor OPD yang dituju,” kata Kepala Bagian Organisasi Sekdakab Sinjai, Andi Sompa.
Andi Sompa mengatakan, pada menu aplikasi SP4N Lapor ini, terdapat menu terkhusus untuk masyarakat untuk menginput langsung aduannya.
Begitu pun, dengan OPD masing-masing juga bisa langsung dapat menginput secara manual, jika terdapat aduan yang diterima secara langsung oleh OPD.
“Banyak di antaranya aduan yang masuk ke OPD, namun belum melalui SP4N Lapor. Olehnya itu, jika terdapat aduan yang masuk ke OPD, admin perangkat daerah langsung menginput masuk ke aplikasi SP4N Lapor,” ujarnya.
Meskipun aplikasi SP4N Lapor ini baru dibentuk, namun sesuai informasi dari Admin Kominfo Sinjai, sudah banyak di antaranya masyarakat yang melakukan pengaduan melalui aplikasi SP4N Lapor ini.
Tentu hal tersebut menandakan, SP4N Lapor ini sudah diketahui oleh beberapa masyarakat, hanya saja belum tersosialisasi dengan baik.
“SP4N Lapor ini, bertujuan untuk melakukan keterbukaan informasi terkhusus semua keluhan masyarakat. Karena, SP4N Lapor ini ke depan akan dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan langsung terintegrasi dengan ombudsman dan KPK,” pungkasnya.