BeritaDAERAHHUKRIM

Kapolres Magelang Meminta Masyarakat Tidak Takut Laporkan Peredaran Miras Ilegal

×

Kapolres Magelang Meminta Masyarakat Tidak Takut Laporkan Peredaran Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini

MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Kepolisian Resor Magelang meminta warga untuk tidak takut melaporkan peredaran minuman keras (miras) beralkohol ilegal. Khususnya di wilayah tempat tinggal mereka di Kabupaten Magelang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Magelang, AKBP Sajarod Zakun pada hari Senin (07/03/2022).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Laporkan peredaran miras di masyarakat. Jangan takut dan jangan ragu kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi,” katanya.

Ia juga menyebutkan, bahwa setelah mendapat laporan pihaknya akan segera menindaklanjutinya.

“Kepolisian akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran miras. Karena menurutnya, miras sering kali menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana,” imbuhnya.

Kapolres Magelang juga mengungkapkan kegiatan razia minuman keras tersebut ada peran aktif dari masyarakat. Kepolisian akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran miras. Karena menurutnya, miras sering kali miras menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana.

“Kami menerima informasi ada peredaran miras di kalangan remaja dan ini merupakan kepercayaan. Maka dari itu kita cepat respon dan laksanakan razia,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Magelang telah berulang kali menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) khususnya miras di wilayahnya. Ratusan botol miras berhasil diamankan petugas dari wilayah Muntilan dua lokasi dan Srumbung satu lokasi.

“Sebelumnya di daerah Pucungrejo Muntilan kita amankan ratusan botol miras dari sebuah warung. Lalu terbaru malam Minggu kemarin (05/03/2022) ada di wilayah Muntilan dan Srumbung juga,” katanya.

Kegiatan operasi pekat ini merupakan kegiatan rutin Kepolisian yang ditingkatkan. Bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang Ramadan tahun ini.

Dijelaskan Kapolres untuk penjual miras tersebut akan dilakukan proses hukum sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Mungkid.

“Kita kenakan pasal 19 Perda Kabupaten Magelang tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 50 juta rupiah,” pungkasnya.

Bagi masyarakat bisa melaporkan ke Polres Magelang yang beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta No.7, Patran, Sawitan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56511. Atau bisa menghubungi call center dengan nomor telepon (0293) 788787 atau 110 sesuai tertera di berbagai sumber. (Iwan)