
BONE, Suara Jelata— Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Bone berhasil mengamankan AE (32) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan KH Agus Salim kelurahan Macege, kecamatan Tanete Riattang Barat, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan beberapa hari yang lalu.
Penangkapan dipimpin oleh IPDA Achmad Alfian dan berhasil membekuk AE di Kelurahan Pallette, kecamatan Tanete Riattang Timur, kabupaten Bone.
Indentitas terduga pelaku, AE (32) profesi swasta, tinggal di Jalan Sungai Musi kelurahan TA, kecamatan Tanete Riattang Watampone.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui AE sedang berada di kelurahan Pallette,
“Kemudian tim langsung bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap AE,” Tuturnya.
Dari hasil introgasi, AE mengakui perbuatanya bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara memanjat pohon pinang yang berada dibelakang rumah korban.
“Kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy J7 Prime milik korban, Syahri Bulan,” Jelas Pahrun, berdasarkan keterangan AE.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut.
Irfan/Aisyah