Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone Berhasil mengamankan Pelaku Resividis Tindak Pidana Pencurian.
BONE, Suara Jelata— Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian.
Penangkapan tersebut bertempat di Desa Cumpiga, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Minggu, (26/04/2020) sekitar pukul 00.30 WITA, dini hari.
Identitas pelaku, SP (20) pemuda Desa Cumpiga, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.
Korban adalah Jumardi (37), Warga Bonto Sua, Desa Cumpiga, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.
Kronologis penangkapan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada kamis, 10 oktober 2019 lalu.
Sehingga anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bone melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Tepat hari ini, Pelaku diketahui keberadaannya dan berhasil diamankan sekira jam 00.30 WITA, dan pada saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku tidak melakukan perlawanan
Dari hasil introgasi, pelaku membenarkan dan menerangkan bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap diri korban.
Pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Rumah korban, dimana rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Modus operandi Pelaku, memasuki rumah korban dengan jalan membongkar atap rumah korban hingga masuk ke dalam rumah dan pengambil handphone Oppo A 71 warna putih yang sementara tersimpan di Meja.
Setelah itu, pelaku meninggalkan TKP dan sempat dilakukan pengejaran terhadap pelaku namun Pelaku berhasil lari ke Kalimantan.
Alhasil, Pelaku kembali dan diketahui keberadaannya dan berhasil diamankan.
Diketahui, Pelaku merupakan pelaku resividis tindak pidana pencurian.
Selanjutnya pelaku diamankan dan dititip ke mapolres bone guna proses hukum lebih lanjut.
Takwa