Penulis: Irsyad Zamhier Tuahuns, S.H.,M.H
Suara Jelata—Menurut Robert klitgaard menjelaskan bahwa korupsi adalah merupakan tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi dari sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (Perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi.
Korupsi saat ini merupakan permasalahan bukan hanya terdapat di Indonesia tetapi menjadi perhatian masyarakat Internasional.
Untuk memerangi tindak pidana korupsi perlu adanya kerjasama di lintas institusi. Indonesia merupakan salah satu negara yang mana termasuk dalam kategori negara yang tingkat tindak pidana korupsi sangat besar.
Ramirez Torrez menyatakan bahwa korupsi adalah suatu kejahatan kalkulasi atau perhitungan (crime of calculation) bukan sekedar keinginan bahwa seseorang akan melakukan suatu kejahatan, tetapi dalam konteks korupsi seseorang akan melakukan perbuatanya kalkulasi hasil yang di dapatkan harus lebih besar dari hukuman serta kemungkinan tertangkap sangat relatif kecil.
Era reformasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme merupakan masalah yang menjadi perhatian nasional maupun internasional rendahnya kualitas sarana dan prasarana mengakibtkan korupsi merjalela, sebagian besar masyarakat Indonesia umumnya menggiginkan korupsi harus di selesaikan sampai tuntas.
Kurangnya sosial control Akibat tindak pidana korupsi mengakibatkan dampak buruk terhadap perekonomian bagi masyarakyat Indonesia bukan hanya itu tetapi berdampak pada kurangnya jaminan kesehatan dan akses pendidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, bahwasanya tugas serta wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun ini merupakan suatu landasan institusi negara yang bebas dari intervensi oleh siapapun itu.
Belakangan ini kita dikejutkan dengan banyaknya para pejabat yang ditangkap oleh Komisi Pemberntasan Korupsi dalam kasus money loundring, gratifikasi seperti kasus Bupati Mimika, Penangkapan Rektor Unila, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto dalam bahwasanya praktik-praktik kerak putih ini masih marak di negara republik Indonesia.
Menurut soerjono soekanto ada beberapa hal yang perlu di ketahui bahwa hal-hal yang menjadi faktor yang mempengaruhi penegakan hukum di Indoensia:
Faktor hukumnya sendiri
faktor penegak hukum yakni pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum serta sarana dan fasilitas yang tidak mendukung penegakan hukum.
Jika kita mengamati terkait penjelasan soerjono soekanto terkait faktor yang mempengaruhi suatu tindak pidana entah itu korupsi, pelecehan, perkosaan dalan lain sebagainya bahwa sudah jelas dikatakan bahwa faktor hukumnya itu sendiri, penjelasan diatas ini merupakan suatu hal yang sangat krusial untuk bisa ditegakan sesuai dengan
Undang-undang itu sendiri.
Kita lihat tipologi yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setidaknya ada 8 kelompok yaitu:
1) kelompok delik yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2) kelompok delik penyuapan (aktif maupun pasif).
3) kelompok delik pengelapan jabatan.
4) kelompok delik pemerasan dalam jabatan (knevelarij, extortion).
5) kelompok delik pemalsuan.
6) kelompok delik berkaitan dengan pemborongan, leveransir, dan rekanan;
7) kelompok gratifikasi;
8) kelompok delik yang merintangi dan menghalang-halangi penanganan perkara korupsi.
Berdasarkan atas pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa korupsi merupakan tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan kekuasaannya guna mengeruk keuntungan pribadi atau kelompok dan sangat merugikan kepentingan umum dan sangat bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
Bentuk-bentuk korupsi yang terjadi adalah penyelewengan dana-dana atau keuangan Negara sehingga dapat merugikan rakyat seperti skandal Bank Century kasus Bupati Mimika.
Penangkapan Rektor Unila, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto yang temasuk juga didalamnya Kementerian Agama serta korupsi-korupsi terjadi pada tingkat daerah yaitu provinsi, yang menyebabkan terjadinya korupsi adalah faktor kekayaan atau faktor motif pelaku yang mempunyai motif serakah dan tidak puas, serta lemahnya control Negara, perlakuan hukum yang berbeda, dan ringannya sanksi hukum.