BeritaKriminal

Sempat Ancam Gorok Korban Jika Melapor, Seorang Pria di Tegal Tega Cabuli Anak kandungnya

×

Sempat Ancam Gorok Korban Jika Melapor, Seorang Pria di Tegal Tega Cabuli Anak kandungnya

Sebarkan artikel ini

 

TEGAL JATENG, Suara Jelata – Seorang Pria warga Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal berinisial SJ (40) mencabuli anak kandungnya sendiri, NW (15). Bahkan Korban diancam akan digorok oleh tersangka jika melaporkan hal tersebut kepada ibunya.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

 

Peristiwa keji tersebut diungkap oleh Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat didampingi Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro dan Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Selasa, (29/11/2022).

 

“Persetubuhan orang tua dengan anak kandungnya ini terjadi di daerah Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal. Korban merupakan anak kandung dari tersangka. Peristiwa ini sudah dilakukan berulang-ulang, sebanyak lima kali,” ujar Kapolres Tegal.

 

Kapolres menyebut, Kejadian tersebut bermula pada Kamis, 10 November 2022 pukul 01.00 Wib saat korban sedang tidur bersama ibunya dan adiknya di kamar, kemudian tersangka masuk ke dalam kamar tersebut untuk melakukan pencabulan kepada korban.

 

Korban pun terkejut, lanjut Kapolres, sehingga langsung memberontak. Namun, pelaku semakin kalap sehingga mengancam korban. Karena takut, korban terpaksa melayani nafsu bejat sang ayah kandungnya.

 

“Tersangka melakukan pencabulan tersebut dengan bujuk rayu dan tipu muslihat, korban dijanjikan akan diberi uang tunai sebesar Rp 50 ribu serta diancam akan digorok apabila memberitahukan hal tersebut kepada ibunya,” terangnya.

 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI N0.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” imbuhnya. (Olam)