BeritaDAERAHPeristiwaPROFIL

Tanggapi Kejadian di Tambang Emas Cibeber, Komisi I DPRD Lebak Angkat Bicara

×

Tanggapi Kejadian di Tambang Emas Cibeber, Komisi I DPRD Lebak Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Lebak H. Enden Mahyudin/Tambang emas Cibeber. (foto: Iwan SJ)

LEBAK BANTEN, Suara Jelata Peristiwa meninggalnya seorang warga Kampung Carucub, Desa Neglasari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten yang diduga sedang melakukan penambangan emas, ramai di pemberitaan. Peristiwa yang terjadi di lokasi lahan Bukaan Baru Milik PT SBJ Blok Cikupa, Kecamatan Cibeber pada Jumat malam (27/01/2023) tersebut ditanggapi Ketua Komisi I DPRD Lebak H. Enden Mahyudin.

Politisi dari Partai PDIP ini meminta agar semua penambang di Kabupaten Lebak harus memiliki izin dan taat terhadap aturan yang berlaku. Ia juga meminta agar mengecek dan mempertegas terkait keberadaan izin lokasi tambang emas PT SBJ Blok Cikupa, Desa Cibeber tersebut.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Selain itu, pihaknya juga meminta agar pihak kepolisian menyelidiki kejadian seorang warga yang meninggal tersebut.

“Pertama kami Komisi I DPRD Lebak prihatin atas meninggalnya seorang warga tersebut. Untuk itu, kami minta agar semua penambang untuk taat terhadap aturan yang berlaku, yakni harus memiliki izin resmi dari pemerintah,” tegas Politisi PDIP H. Enden Mahyudin, Kamis (02/02/2023).

“Kemudian terkait meninggalnya karena penyakit atau apa pun itu, jika meninggalnya di lokasi tambang ya mohon pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Hal tersebut untuk memastikan apa benar meninggalnya karena penyakit, atau memang konstruksi tambangnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Kemudian mohon dilihat, apakah ada izinnya atau tidak,” lanjut H. Enden Mahyudin.

Menurut H. Enden, pihaknya DPRD Lebak Komisi I sepakat dan sangat mendukung investor datang ke Kabupaten Lebak untuk melakukan usaha di Kabupaten Lebak. Namun, aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terkait teknis dan pelaksanaan usaha khususnya izin pertambangan harus dipenuhi dan ditaati.

“Pemerintah sudah mempermudah kepada masyarakat terkait pembuatan izin. Apalagi sekarang sistem digitalisasi yang serba mudah dan serba cepat sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan izin itu sendiri. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak membuat izin, jika tidak ada izinnya ya artinya itu ilegal dan harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar H. Enden Mahyudin.

Lanjut, H. Enden berharap pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan melakukan penindakan soal pertambangan untuk segera melakukan pengecekan tambang emas di Desa Cibeber tersebut. Sehingga, masyarakat tidak lagi khawatir adanya aktivitas di lokasi tambang emas tersebut.

“Pihak terkait harus segera mengecek, bagaimana lokasi tambang emas di Cibeber tersebut, apakah memiliki izin atau tidak, apakah sudah sesuai dengan SOP atau belum pelaksanaannya, itu harus jelas. Jika tidak ada izin, ya harus ditutup total, sampai memiliki izin. Dan harus dipastikan juga cara menambangnya sudah sesuai aturan atau belum,” tandasnya. (Iwan)