KOTA BLITAR JATIM, Suara Jelata – Satreskrim Polres Blitar Kota bersama Polsek Nglegok menggelar patroli tambang pasir liar di aliran lahar Gunung Kelud di Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Kamis (24/10/2024).
Dalam patroli tersebut, anggota Satreskrim Polres Blitar Kota dan Polsek Nglegok memasang banner di lokasi penambangan terkait aktivitas ilegal atau penambangan liar. Kalimat imbauan yang ditulis pada banner tersebut bertuliskan ‘Dilarang Melakukan Aktivitas Penambangan Tanpa Dilengkapi Izin’.
Banner tersebut juga bertuliskan tentang sanksi pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar bagi masyarakat yang melakukan penambangan pasir tanpa izin. Sanksi pidana dan denda itu berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Anggota Satreskrim Polres Blitar Kota memasang spanduk larangan aktivitas penambangan tanpa izin di beberapa titik di Kali Bladak.
“Pemasangan banner larangan ini untuk mengingatkan kepada warga agar tidak melakukan penambangan liar,” kata Kanit Tindak Pidana Tertentu Iptu Yuno Sukaito.
Tujuan patroli anggota Satreskrim Polres Blitar Kota bersama Polsek Nglegok kali ini guna memastikan tidak ada alat berat yang beroperasi di lokasi tambang pasir Kali Bladak.
Petugas hanya mendapati beberapa penambang pasir tradisional yang menggunakan alat cangkul untuk mencari pasir di lokasi.
“Terkait adanya pengaduan masyarakat soal aktivitas tambang pasir di Kali Bladak, tiga hari ini kami tindaklanjuti dengan patroli dan pemasangan banner imbauan dan larangan,” ujar Iptu Yuno.
Iptu Yuno mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan liar menggunakan alat berat yang dapatmerusak lingkungan.
“Aktivitas tambang harus berizin, agar tidak sembarangan. Perizinan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya penambangan liar yang berpotensi merusak ekosistem di sekitar lokasi penambangan,” pungkas Iptu Yuno. (Iman)