Sinjai, Suara Jelata—Jajaran polres Sinjai berhasil mengungkap spesialis pencurian tabung gas yang sering beroperasi di Kabupaten Sinjai. Jumat, (11/4/2025).
Pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang, keduanya merupakan pelaku berinisial JS (36) dan penadah AW (60).
Penangkapan tersebut berdasarkan delapan laporan polisi dimulai tahun 2024 hingga 2025, terkait pencurian toko di 9 titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kota Sinjai.
Kedua pelaku dihadirkan Reskrim Polres Sinjai saat menggelar jumpa pers bersama sejumlah awak media.
Penangkapan ini sempat berlangsung dramatis, polisi dan pelaku sempat kejar-kejaran di sepanjang Jalan Persatuan Raya Sinjai hingga ke Kabupaten Bone.
Bahkan pelaku yang membawa mobil Toyota Avanza Veloz yang memuat hasil curian melarikan diri setelah berhasil menggasak tabung gas milik pengusaha di Sinjai.
Saat itulah dikejar oleh tim Resmob yang mencurigai pelaku yang hendak kabur.
Pengejaran yang dilakukan oleh Resmob polres Sinjai hingga ke Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
“Terpaksa anggota kami melepaskan tembakan ke mobil pelaku dikarenakan melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Rahmatullah.
Pelaku yang merasa terjepit mencoba untuk menabrak salah satu anggota Resmob yang menghadangnya.
Sehingga tembakan peringatan dilepaskan namun pelaku tidak mengindahkannya.
Sejumlah peluru di temukan di mobil yang dipakai oleh pelaku, yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Sinjai.
Tercatat ada tujuh bekas lubang peluru yang ditemukan di mobil pelaku, bahkan kaca belakang mobil yang masih baru ini pecah.
Hanya saja saat dilakukan pengejaran, pelaku sempat melarikan diri, polisi terus melakukan pengejaran hingga ditemukan saat ini.
Dari hasil pengembangan, Resmob Polres Sinjai memburu dan mengetahui keberadaan pelaku yang ternyata berada di Kota Makassar selanjutnya dilakukan penangkapan.
“Pengakuan pelaku, membenarkan mobil yang dikendarai adalah dirinya dan barang itu adalah hasil pencurian di 9 titik di kota Sinjai, ” beber Rahmatullah.
Kedua pelaku yang merupakan residivis kini telah diamankan polres Sinjai, sejumlah barang bukti ditemukan.
“Saat Tim Resmob melakukan penggeledahan yang ditinggalkan pelaku, ditemukan 10 tabung gas, rokok serta Linggis dan selanjutnya Mobil itu diamankan di Mapolres Sinjai dan ternyata barang yang digeledah milik salah satu korban pencurian di Kota Sinjai,” bebernya.
Hasil pencurian di 9 titik Kota Sinjai, sejumlah korban mengalami kerugian dengan total kurang lebih Rp117 juta. Kini kedua pelaku terancam 7 tahun penjara.
Namun, kita masih menunggu 1 laporan korban dari aksi pencurian pelaku.
“Pelaku ditangkap dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3E dan KE Jo pasal 64 dengan ancaman 7 tahun penjara,”pungkasnya.