Sinjai, Suara Jelata—Korban rudapaksa anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan saat ini telah ditangani Polres Sinjai. Senin, (28/4/2025).
Terduga pelaku tak lain adalah keluarga dekat korban (diduga paman) inisial AN (28).
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 82 / IV / 2025 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 25 April 2025 yang dilaporkan Nurlia dan korban nama samaran bunga (14) tahun yang tak lain merupakan kemenakan pelaku.
Kini telah diamankan di Polres Sinjai dan mendekam di tahanan Polres Sinjai setelah ditangkap tim Reskrim.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Balimengko, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai pada Jumat (25/4/2025).
Kanit PPA (perlindungan anak) Polres Sinjai, IPDA. Irman Mustafa mengatakan korban saat ini sementara menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Sinjai.
“Sementara dilakukan pemeriksaan, untuk menggali motif dan kronologi lengkapnya,” katanya.
Pelaku dan korban merupakan keluarga dekat.
Pelaku baru pulang dari merantau di Malaysia dan tinggal di Rumah nenek korban yang juga merupakan Rumah orang tua pelaku.
“Pelaku baru pulang sebelum lebaran idul Fitri kemarin dan disitulah kejadian berulang kali,” terangnya.
Korban merupakan kemenakan pelaku, pelaku adalah saudara kandung dari orang tua korban.
Dia masih berstatus sebagai siswa SMP di salah satu sekolah di Sinjai Selatan.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa awal persetubuhan terjadi dikarenakan terduga pelaku timbul hawa nafsu setelah menemani korban tidur di kamarnya.
“Korban dipaksa lepas baju dan celana kemudian pelaku menyetubuhi nya,” bebernya.