DAERAH

Stakeholder SD Negeri 1 Brebes Tolak Relokasi Area Sekolah untuk Parkir RSUD

×

Stakeholder SD Negeri 1 Brebes Tolak Relokasi Area Sekolah untuk Parkir RSUD

Sebarkan artikel ini
Perwakilah orang tua wali murid, Muflih Ikhsan (kanan) bersama Kepala SD N 1 Brebes, Sanuri. (foto : ist).

BREBES JATENG, Suara Jelata Menindaklanjuti berita yang sudah tersiar di media terkait rencana perluasan area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes, Pihak Sekolah SD Negeri 1 Brebes mengadakan musyawarah pada, Senin 29 Desember 2025).

Adapun musyawarah itu dihadiri, kepala sekolah, perwakilan dewan guru SDN 1 Brebes, komite sekolah, ketua

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

paguyuban wali siswa, dan perwakilan wali murid.

Hal tersebut disampaikan, Muflih Ikhsan, selaku perwakilan orang tua wali murid kepada Wartawan pada, Senin (5/1/2026).

Menurut Muflih, berdasarkan hasil musyawarah diperoleh kesepakatan sekaligus sebagai pernyataan resmi dari pemangku kepentingan sebagai berikut :

1. Pemangku Kepentingan SDN 1 Brebes yang hadir dalam musyawarah sepakat

mendukung penuh rencana Pemerintah Kabupaten Brebes untuk meningkatkan

kualitas layanan dengan membangun sarana dan prasarana layanan baru di RSUD Brebes.

2. Menolak rencana relokasi SD Negeri 01 Brebes untuk memperluas area parkir RSUD Brebes dengan pertimbangan sebagai berikut:

A. SD Negeri 1 Brebes merupakan Sekolah yang sudah berdiri sejak zaman Belanda

sehingga memiliki nilai historis tinggi yang harus dipertahankan dan dilestarikan keberadaanya.

B. Peningkatan layanan RSUD Brebes dengan memperluas area parkir bisa tetap

dilaksanakan dengan mencari lokasi alternatif selain SD Negeri 1 Brebes.

C. SD Negeri 1 Brebes pada Tahun Anggaran 2025 mendapatkan Bantuan Dana

Alokasi Khusus revitalisasi dan pembangunan gedung UKS dan baru diserahterimakan pada akhir tahun ini.

Oleh karena itu, rencana relokasi sebagaimana wacana yang disampaikan dari pihak manajemen RSUD Brebes berpotensi melanggar peraturan perundangan yang terkait pengadaan

barang/jasa Pemerintah dan regulasi yang terkait pengelolaan barang milik negara/daerah jika tetap dilaksanakan.

D. Memohon kepada Bupati Brebes selaku pengambil kebijakan tertinggi di

Kabupaten Brebes untuk mengadakan audiensi publik terkait wacana relokasi SD

Negeri 1 Brebes dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, kata Muflih, pihaknya akan melakukan audensi publik.

“Rencananya kami selaku pemangku kepentingan SD N 1 Brebes dalam waktu dekat akan melayangkan surat permohonan audiensi publik terkait wacana relokasi SD N 1 Brebes kepada Bupati Brebes,” pungkas Muflih. (Olam).