MAGELANG JATENG, suara jelata – Awalnya seorang gadis belia, sebut saja Bunga, warga Kota Magelang pada tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB kenal dengan Pelaku berinisial NA (18) warga Pringsurat Temanggung melalui aplikasi sosial media OMI. Kemudian Pelaku meminta Bunga untuk mengirimkan nomor handphone-nya, kemudian NA mengirim pesan dengan mengaku bernama ‘Sarju’.
Sejak itu Korban dan Pelaku intens berkomunikasi melalui WhatsApp, dan akhirnya Korban dibawa Pelaku tanpa izin orang tuanya hingga beberapa hari.
Kasus ini diungkap oleh Polres Magelang Kota melalui Konferensi Pers pada Jumat (23/01/2026). Ungkap kasus tersebut dipimpin Kapolres Magelang Kota diwakili Kabagops Kompol Rinto Sutopo, didampingi Kasatreskrim AKP Iwan Kristiana dan Kasihumas Ipda Wahyudi.
Kasatreskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana membeberkan, pada tanggal 5 Januari 2026 Pelaku NA mengirim pesan ke Korban Bunga dengan maksud mengajak Korban menemani main pada tanggal 10 Januari 2026. Ajakan Pelaku disetujui oleh Korban.
“Kemudian pada hari Kamis pada tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB Pelaku bersama dengan temannya menggunakan sepeda motor milik temannya Honda Beat menjemput Korban di Lapangan Voli Kiringan. Pelaku tanpa meminta izin oleh orang tua Korban langsung mengajak Korban menuju ke rumah Pelaku di Desa Rejosari Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung. Mereka berboncengan tiga, dengan Pelaku dan temannya, dengan posisi Korban berada di tengah,” terang AKP Iwan.
Kemudian, lanjut Kasatreskrim, pada hari Jumat (09/01/2026) sekira pukul 01.00 WIB, Pelaku mengajak Korban untuk melakukan hubungan badan di dalam kamar pelaku dengan mengatakan bila menolak tetap akan dipaksa. Kemudian Korban mengiyakan kemauan Pelaku dikarenakan korban takut jika menolak, Pelaku akan melakukan kekerasan terhadap Korban.
Perlakuan Pelaku terhadap Korban dilakukan kembali pada hari Sabtu (10/01/2026) sekira pukul 01.00 WIB, di dalam kamar Pelaku. Kemudian dilakukan kembali pada Senin (12/01/2026) sekira pukul 00.30 WIB. Meskipun Korban merasa kesakitan, Pelaku tetap melakukan persetubuhan.
“Terakhir pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WIB, Pelaku kembali mengajak Korban untuk berhubungan badan, namun ditolak oleh Korban dan Korban mengatakan ingin pulang ke rumah,” terang AKP Iwan.
Kemudian sekira pukul 03.00 WIB petugas dari Unit 4 Satreskrim Polres, Magelang Kota beserta dengan Tim Resmob datang ke rumah Pelaku untuk menjemput Korban dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku. Pelaku sempat bersembunyi di belakang lemari hingga akhirnya dibawa menuju Kantor Polres Magelang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada Pelaku NA disangkakan Pasal 454 ayat (1) Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Nar)











