BREBES JATENG, Suara Jelata – Ketua Pansus RTRW DPRD Brebes, Tobidin, menyatakan komitmen akan mengkaji ulang status lahan yang akan digunakan salah satu perusahaan untuk proyek peternakan sapi.
Di mana lahan yang terletak di Kabupaten Brebes, Kecamatan Larangan yakni, Desa Karangbale, Buara. Pamulihan dan sekitarnya itu terindikasi kuat sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Dilema besar membayangi rencana investasi jumbo di sektor peternakan Brebes.
Meski potensi serapan tenaga kerja dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menggiurkan, Pansus Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Brebes tidak mau gegabah.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua Komisi II DPRD Brebes, Tobidin membenarkan bahwa proposal yang masuk saat ini adalah pendirian usaha peternakan sapi perah, bukan lagi perkebunan pisang seperti izin awal pembebasan lahan.
Perubahan peruntukan ini menjadi salah satu alasan utama mengapa kajian mendalam harus dilakukan.
“Memang betul PT tersebut mengajukan untuk usaha peternakan sapi susu. Tapi sampai saat ini kajian tetap kita jalankan, apakah memenuhi standar regulasi atau tidak,” tegas Tobidin, Selasa (10/2/2026).
Politisi PAN ini mengingatkan, Pansus harus menjunjung tinggi instruksi dari Kementerian Pertanian dan ATR/BPN terkait perlindungan lahan sawah produktif atau zona hijau.
Tobidin menekankan bahwa Brebes memiliki target luasan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) yang harus dijaga. Ketahanan pangan adalah taruhan.
“Perlu diingat surat edaran Kementerian Pertanian bahwa lahan-lahan hijau, yang sudah disepakati, itu sejatinya tidak bisa dikembangkan untuk kegiatan-kegiatan sektor industri,” jelas Tobidin.
Untuk memastikan objektivitas, Pansus RTRW Brebes menggandeng akademisi dari Universitas Diponegoro (UNDIP) dalam proses kajian.
Pertemuan tim kajian dijadwalkan pada 24 Februari. Hasil kajian ini akan menentukan nasib lahan di Pamulihan, yang meski secara regulasi termasuk LSD, kondisi geografisnya disebut-sebut tandus dan kurang produktif untuk komoditas pangan utama.
“Kami selaku Pansus harus berhati-hati betul. Jangan sampai rambu-rambu regulasi aturan dilanggar, nanti perda itu menjadi mentah dan bisa dikatakan melawan ketentuan aturan,” katanya.
Pansus ingin melihat apakah kondisi lahan yang cadas dan kurang air itu masih layak dikategorikan produktif, atau justru lebih potensial untuk sektor peternakan yang menjanjikan lapangan kerja.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (PSDA Taru) sudah menyiapkan perangkat digital untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha.
Peraturan daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW menjadi acuan utama, terutama terkait kawasan pertanian atau zona hijau. (Olam).











