KEDIRI JATIM, Suara Jelata – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kediri kini justru menemui permasalahan yang mengkhawatirkan, ditengarai, puluhan desa di Kediri terjebak dalam masalah pelik, membangun gedung KDMP di atas lahan terlarang. Yaitu, tidak sesuai aturan tata ruang atau masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pembangunan gedung Kopdes Merah Putih dilarang keras didirikan di atas lahan terlarang atau lahan yang dilindungi oleh pemerintah. Dalam aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B, ditegaskan larangan keras membangun KDMP di atas dua kriteria lahan tersebut.
Kriteria lahan yang diperbolehkan atau yang disarankan adalah tanah aset desa yang tidak didayagunakan. Bukan lahan produktif, dan memiliki status legal, lokasi strategis, serta tidak rawan bencana. Pemerintah Desa (Pemdes) diminta mematuhi aturan tata ruang dan mencari alternatif lokasi lain yang tidak melanggar hukum.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ratu Kediri, Saiful Iskak, angkat bicara terkait hal tersebut. Dikatakan, dari hasil informasi tim investigasi lembaganya, ditengarai banyak potensi pelanggaran dalam pembangunan gedung KDMP, yaitu dibangun di lahan terlarang.
“Pembangunan gedung KDMP jangan sampai menabrak aturan tata ruang, didirikan di atas lahan terlarang. Aturan LP2B, kebijakan moratorium ketat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berlaku efektif sejak 5 Januari 2026. Secara regulasi status LSD merupakan harga mati,” ujar Saiful.
LSM Ratu Kediri menyampaikan peringatan kepada Pemdes yang membangun gedung KDMP setelah 5 Januari 2026, jika nekat melanjutkan membangun di lahan terlarang maka proyek tersebut dianggap ilegal.
“Tolong aturan ini dibaca betul, intinya jangan sampai melanggar hukum. Kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM Ratu) fungsi kami sebagai kontrol sosial. Kami sepakat sepenuhnya mendukung program mulia Bapak Presiden Prabowo ini, akan tetapi jangan melanggar aturan perundang-undangan. Jadi jangan cederai program mulia Bapak Presiden Prabowo,” imbau Saiful.
Ditandaskan Saiful, pembangunan gedung KDMP tidak boleh menggunakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau LP2B. Pembangunan harus mematuhi aturan tata ruang yang berlaku. (Iman)











